RaksasaBisnis
Ratusan Kasus Kredit Fiktif Guncang Perbankan, OJK Gencar Penegakan Hukum
Rifinet.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan signifikan kasus tindak pidana perbankan sepanjang semester pertama 2024.
Dari 127 kasus yang diselesaikan, 102 di antaranya terkait perbankan, mayoritas melibatkan kredit fiktif yang bertujuan mempercantik rasio kredit bermasalah (NPL).
Fenomena ini menjadi sorotan di tengah pertumbuhan kredit perbankan yang mencapai 13,09% secara year-on-year (yoy) pada April 2024. Meski demikian, NPLindustri perbankan juga ikut naik tipis menjadi 2,33%.
Kredit fiktif, yang marak terjadi di bank umum, bank pembangunan daerah (BPD), hingga bank swasta nasional, menjadi modus operandi untuk menekan angka NPLagar tetap di bawah ambang batas 5%.
OJK tak tinggal diam. Lembaga ini telah merampungkan penyidikan kasus kredit fiktif di PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kupang.
“OJK berkomitmen menegakkan hukum terhadap setiap tindak pidana di sektor jasa keuangan untuk melindungi industri dan masyarakat,” tegas Tongam L. Tobing, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK.
Langkah tegas OJK ini sejalan dengan meningkatnya koordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Di tengah upaya menjaga stabilitas sektor keuangan, OJK terus mengingatkan industri perbankan agar mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menghindari praktik manipulatif yang dapat merugikan nasabah dan merusak kepercayaan publik.