Connect with us

RaksasaBisnis

Rasio Klaim Meningkat, Dana Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Terancam Defisit

Published

on

Rifinet.com, Jakarta– Proyeksi rasio klaim program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan yang diperkirakan akan melampaui 100% mulai tahun 2026 telah menimbulkan kekhawatiran akan potensi defisit pada program tersebut.

Berdasarkan Buku II Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2025, rasio klaim JKM diproyeksikan naik dari 91,4% pada akhir 2024 menjadi 113,2% pada 2026, dan terus meningkat hingga 124,6% pada 2029. Meskipun aset neto Dana Jaminan Sosial (DJS) program JKM diperkirakan masih positif pada tahun 2025, namun jika rasio klaim tidak dapat dikendalikan, defisit dapat terjadi pada tahun 2027.

“Ya memang 2027 diduga, diprediksi akan defisit. Rasio klaimnya di atas 100% lebih. Artinya memang ketahanan dana JKM terus menurun. Dan itu kalau secara ketentuan ya sebenarnya tidak baik. Karena ketahanan dana itu kan bisa memastikan klaim dibayar,” ungkap Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, kepada Bisnis pada Selasa (3/9/2024).

Laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2023 yang telah diaudit menunjukkan penurunan aset neto DJS program JKM sebesar 0,29% year-on-year (yoy) menjadi Rp10,78 triliun dari Rp10,81 triliun pada tahun 2022. DJS program JKM juga mencatatkan defisit tahun berjalan sebesar Rp653,31 miliar, sehingga saldo akhir DJS program JKM pada 2023 mencapai Rp10,12 triliun.

Timboel menekankan bahwa jika tren kondisi keuangan ini berlanjut dan rasio klaim JKM tidak dapat dijaga, aset DJS JKM dapat benar-benar menjadi negatif.

Advertisement

“Kalau input lebih kecil daripada pembayaran klaim itu rasio klaim di atas 100%. Nah dana yang ada sekarang itu akan tergerus, akan terjadi defisit,” jelasnya.

Situasi ini menjadi perhatian serius karena program JKM merupakan salah satu program penting yang memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Peningkatan rasio klaim yang signifikan dapat mengancam keberlanjutan program dan kemampuan BPJS Ketenagakerjaan untuk memenuhi kewajibannya kepada peserta.

Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan perlu segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mengelola rasio klaim dan memastikan keberlanjutan program JKM. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain adalah meningkatkan kepesertaan, mengoptimalkan pengelolaan investasi, dan melakukan evaluasi terhadap besaran iuran dan manfaat program. (alief/syam)