FinTech
Pinjol Kini Wajib Pasang Peringatan Risiko Tinggi, Mirip Rokok!
Rifinet.com, Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam upaya melindungi konsumen dari risiko pinjaman online (pinjol) yang berpotensi merugikan. Mulai saat ini, seluruh aplikasi pinjol diwajibkan untuk menampilkan peringatan risiko tinggi secara jelas, mirip dengan peringatan bahaya yang tertera pada kemasan rokok.
Langkah ini diambil menyusul tingginya angka kredit macet di industri fintech, terutama dari kalangan generasi muda. OJK mewajibkan penyelenggara layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi (LPBBTI) untuk mencantumkan peringatan berikut di halaman utama aplikasi atau website mereka:
“PERINGATAN: HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI”
Peringatan ini diharapkan dapat menyadarkan calon peminjam akan konsekuensi serius dari gagal bayar pinjol, seperti skor kredit yang buruk hingga kesulitan mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan lain di masa depan.
Data OJK per Juli 2024 menunjukkan bahwa tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90) di industri fintech mencapai 2,53%. Meskipun angka ini menurun dibandingkan bulan sebelumnya, namun kontribusi generasi muda berusia 19-34 tahun terhadap TWP90 cukup mengkhawatirkan, mencapai 37,17%.
“Generasi muda adalah calon debitur potensial bagi lembaga keuangan. Kredit macet di usia produktif akan menyulitkan mereka mendapatkan pembiayaan penting di masa depan, seperti untuk membeli rumah atau mobil,” ujar Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, dalam konferensi pers hari ini.
Di sisi lain, popularitas pinjol terus meningkat. Total penyaluran pinjaman hingga akhir Juli 2024 mencapai Rp 69,39 triliun, tumbuh 23,97% dibandingkan tahun lalu. Namun, pertumbuhan ini melambat dibandingkan bulan Juni yang mencapai 26,73%.
OJK juga mengungkapkan bahwa per Juli 2024, terdapat 7 dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi persyaratan modal minimum. Selain itu, 26 dari 98 penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending juga belum memenuhi ekuitas minimum Rp 7,5 miliar yang berlaku sejak 4 Juli 2024.
“OJK terus mendorong perusahaan-perusahaan tersebut untuk memenuhi ketentuan modal minimum, baik melalui injeksi modal maupun langkah-langkah lain yang diperlukan,” tegas Sekar.
Kebijakan peringatan risiko tinggi ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menciptakan ekosistem pinjaman online yang lebih sehat dan bertanggung jawab. OJK berharap, dengan adanya peringatan yang jelas, masyarakat dapat membuat keputusan pinjaman yang lebih bijak dan terhindar dari jeratan utang yang merugikan.
Langkah OJK ini mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak. Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia, Dr. Ahmad Nur Cahyo, menilai kebijakan ini sebagai langkah tepat untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat terkait risiko pinjol.
“Selama ini, banyak masyarakat yang terjebak pinjol karena kurang memahami risiko dan konsekuensinya. Dengan adanya peringatan yang jelas, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam mengambil pinjaman,” ujar Dr. Ahmad.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ini perlu dibarengi dengan upaya edukasi yang lebih masif dari OJK dan pelaku industri fintech. “Peringatan saja tidak cukup. Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang cara mengelola keuangan dan memilih produk pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka,” tambahnya.
Meskipun demikian, kebijakan ini juga menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah potensi penurunan minat masyarakat terhadap pinjol akibat peringatan risiko tinggi yang ditampilkan.
“Peringatan ini bisa membuat masyarakat berpikir dua kali sebelum mengambil pinjaman. Namun, jika diimbangi dengan edukasi yang baik, seharusnya tidak akan berdampak signifikan terhadap pertumbuhan industri pinjol,” ujar Sekar.
OJK optimis bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif dalam jangka panjang. Dengan masyarakat yang lebih sadar akan risiko pinjol, diharapkan angka kredit macet dapat ditekan dan industri fintech dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.
Kewajiban memasang peringatan risiko tinggi pada aplikasi pinjol merupakan langkah penting dalam melindungi konsumen dari jeratan utang yang merugikan. Diharapkan, kebijakan ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam mengambil pinjaman dan menciptakan ekosistem pinjaman online yang lebih sehat dan bertanggung jawab.
Kata kunci: pinjol, OJK, peringatan risiko tinggi, kredit macet, fintech, generasi muda, pinjaman bertanggung jawab
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia hingga 9 September 2024. Perkembangan terbaru terkait kebijakan ini dapat ditemukan di situs resmi OJK atau sumber berita terpercaya lainnya. (alief/syam)