RaksasaBisnis
PHK Massal Guncang Industri Tekstil, Permendag 8/2024 Jadi Biang Kerok?
Rifinet.com, Jakarta– Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melaporkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menghantam industri tekstil dan produk tekstil (TPT) sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan Impor. Sebanyak 11.000 pekerja harus kehilangan mata pencahariannya, terutama di perusahaan-perusahaan tekstil skala besar.
Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reny Yanita, mengungkapkan bahwa PHK ini berdampak signifikan pada utilisasi industri TPT yang merosot hingga 70%. Penyebab utamanya adalah pembatalan kontrak oleh pemberi maklon dan marketplaceyang beralih ke produk impor.
“Pasar IKM dan konveksi hilang, berimbas ke industri hulunya (kain dan benang). Hilangnya harapan berusaha dan ketidakpastian bisnis mempercepat penutupan pabrik,” ujar Reny dalam diskusi di kantor Kemenperin, Senin (8/7/2024).
Permendag 8/2024 yang merupakan revisi dari Permendag 36/2023 menuai kritik karena membebaskan tujuh komoditas dari larangan terbatas (lartas), termasuk elektronik, obat tradisional, kosmetik, alas kaki, pakaian jadi, tas, dan katup. Pembebasan ini dianggap mempermudah impor dan mengancam industri dalam negeri.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, sebelumnya berdalih bahwa Permendag ini bertujuan menyederhanakan perizinan impor dan tidak memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin. Namun, dampaknya justru merugikan ribuan pekerja dan mengancam keberlangsungan industri TPT nasional.
Berikut enam perusahaan tekstil yang terpaksa melakukan PHK massal akibat Permendag 8/2024:
- PT S Dupantex, Jawa Tengah (700 pekerja)
- PT Alenatex, Jawa Barat (700 pekerja)
- PT Kusumahadi Santosa, Jawa Tengah (500 pekerja)
- PT Kusumaputra Santosa, Jawa Tengah (400 pekerja)
- PT Pamor Spinning Mills, Jawa Tengah (700 pekerja)
- PT Sai Apparel, Jawa Tengah (8.000 pekerja)
Gelombang PHK ini menjadi pukulan telak bagi industri TPT yang tengah berjuang menghadapi persaingan global. Pemerintah didesak untuk segera mengevaluasi Permendag 8/2024 dan mencari solusi untuk melindungi industri dalam negeri serta pekerja yang terdampak.