Cryptocurrency
Pajak Kripto Berubah, Industri Khawatir?
Rifinet.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji penyesuaian pajak kripto seiring rencana peralihan pengawasan dari Bappebti ke OJK pada awal 2025. Aset kripto akan direklasifikasi sebagai aset keuangan digital, bukan lagi komoditas, yang berpotensi mengubah skema pajak saat ini.
Saat ini, PPN dan PPh atas transaksi kriptomasing-masing sebesar 0,11% dan 0,1% untuk platform terdaftar di Bappebti, dan 0,22% serta 0,2% untuk platform tidak terdaftar.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Hasan Fawzi, menyatakan OJK akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam penerapan pajak baru ini.
CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menyambut baik inisiatif OJK untuk regulasi yang lebih komprehensif. Namun, ia menekankan pentingnya keseimbangan agar regulasi tidak menghambat inovasi dan pertumbuhan industri.
Bappebti sebelumnya telah meminta evaluasi pajak kripto karena dinilai berdampak pada nilai transaksi di dalam negeri. Peralihan pengawasan ke OJK dipandang sebagai momentum yang tepat untuk evaluasi.
Dampak Potensial
- Kenaikan tarif pajak: Jika tarif pajak dinaikkan, pelaku industri khawatir akan mengurangi daya tarik investasi kripto di Indonesia.
- Perubahan skema pajak: Reklasifikasi aset kripto sebagai aset keuangan digital dapat mengubah skema pajak secara signifikan.
- Kepastian hukum: Regulasi yang jelas dan konsisten diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan industri.
Tantangan
- Mencari titik keseimbangan: Pemerintah perlu mencari titik keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan dukungan terhadap pertumbuhan industri kripto.
- Menghindari regulasi yang terlalu ketat: Regulasi yang terlalu ketat dapat menghambat inovasi dan membuat investor beralih ke platform luar negeri.
- Edukasi publik: Peningkatan pemahaman masyarakat tentang kripto dan pajak yang terkait masih diperlukan.
Penyesuaian pajak kripto adalah langkah penting dalam mengatur industri yang sedang berkembang pesat ini. Pemerintah perlu memastikan regulasi yang ditetapkan dapat mendukung pertumbuhan industri sekaligus melindungi kepentingan investor dan negara. (nova/fine)