Connect with us

ZonaBebas

OJK Tetapkan Aturan Baru, Pencairan Dana Pensiun Minimal 10 Tahun Kepesertaan

Published

on

Rifinet.com, Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait pencairan dana pensiun. Mulai akhir Oktober 2024, peserta dana pensiun yang dialihkan ke produk anuitas baru bisa mencairkan dananya setelah masa kepesertaan mencapai 10 tahun.

Kebijakan ini tertuang dalam POJK 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun dan POJK 8/2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa tujuan aturan ini adalah untuk memastikan keberlanjutan pendapatan peserta setelah pensiun. “Prinsip dari program pensiun adalah peserta menerima manfaat secara berkala, bulanan, setelah memasuki usia pensiun,” ujarnya dalam konferensi pers Jumat (6/9/2024).

Pencairan dana pensiun melalui skema anuitas dapat dilakukan secara berkala per bulan atau sekaligus, dengan sejumlah persyaratan. Salah satu syarat utama adalah produk anuitas harus memiliki manfaat paling singkat selama 10 tahun.

Peserta juga memiliki opsi lain untuk menerima manfaat pensiun secara berkala langsung dari Dana Pensiun, dengan nilai tetap atau meningkat seumur hidup.

Advertisement

OJK berharap aturan baru ini dapat memperkuat industri dana pensiun dan memberikan perlindungan lebih baik bagi peserta di masa tua. (alief/syam)