Connect with us

FinTech

OJK Perkuat Regulasi Pinjol Pasca Putusan MA, Fokus Perlindungan Konsumen

Published

on

Rifinet.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pinjaman online (pinjol) dengan memperkuat regulasi di sektor ini. Fokus utama OJK adalah meningkatkan perlindungan konsumen dan tata kelola industri pinjol yang lebih baik.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyatakan bahwa OJK telah dan terus melakukan upaya penguatan layanan pinjol melalui penerbitan roadmap LPBBTI 2023-2028. Roadmap ini mencakup penyempurnaan ketentuan pinjol, penguatan kelembagaan, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen.

“Kami juga sedang menyusun rancangan pengaturan manajemen risiko bagi industri pembiayaan, termasuk pinjol, sebagai amanat dari UU P2SK,” ujar Agusman dalam konferensi pers virtual (5/8).

Langkah OJK ini merupakan respons terhadap putusan MA yang mengabulkan gugatan warga terkait pinjol pada April lalu. MA meminta pemerintah, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pengguna pinjol dan masyarakat.

Selain itu, MA juga memerintahkan Kominfo untuk membuat sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang lebih ketat dan menindak tegas pelanggaran dalam praktik pinjol.

Advertisement

OJK berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengatur industri pinjol agar memberikan manfaat bagi masyarakat dan UMKM, sekaligus melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan.