Connect with us

FinTech

OJK Perketat Aturan Pinjol, Lindungi Debitur dari Bunga Tinggi & Debt Collector Nakal

Published

on

Rifinet.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan serangkaian aturan baru yang lebih ketat untuk industri pinjaman online(pinjol) mulai tahun 2024.

Tujuannya adalah melindungi debitur dari bunga tinggi, praktik penagihan yang tidak etis, dan potensi terjebak dalam lingkaran utang.

Bunga Pinjol Dipangkas, Denda Diturunkan

Salah satu perubahan signifikan adalah pemangkasan batas maksimum bunga pinjol menjadi 0,3% per hari untuk pinjaman konsumtif jangka pendek.

Selain itu, denda keterlambatan juga diturunkan secara bertahap hingga mencapai 0,1% per hari pada tahun 2026.

Batasan Pinjaman dan Pengetatan Penagihan

OJK juga membatasi debitur hanya boleh meminjam di maksimal tiga platform pinjol sekaligus.

Advertisement

Waktu penagihan dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat, dan praktik intimidasi, ancaman, serta penggunaan isu SARA oleh debt collectordilarang keras.

Perlindungan Data dan Kewajiban Asuransi

Aturan baru ini juga mengatur penggunaan kontak darurat, yang hanya boleh digunakan untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur, bukan untuk penagihan.

Selain itu, platformpinjol wajib menyediakan fasilitas mitigasi risiko, termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi.

Roadmap Penguatan Industri Pinjol

Perubahan ini merupakan bagian dari roadmappengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang sejalan dengan Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).

Pelanggaran Aturan Berujung Sanksi Pidana

Pelaku usaha sektor keuangan yang melanggar aturan ini, termasuk dalam hal penagihan dan pemberian informasi yang salah kepada nasabah, dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda hingga ratusan miliar rupiah.

Advertisement

Harapan OJK: Industri Pinjol Lebih Sehat dan Bertanggung Jawab

Dengan aturan baru ini, OJK berharap industri pinjol dapat tumbuh lebih sehat, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, sambil tetap melindungi konsumen dari potensi risiko.