FinTech
OJK Gencar Kejar Pinjol Kurang Modal, 28 Perusahaan Terancam
Rifinet.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak main-main dalam menegakkan regulasi modal minimum bagi perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) Lending. Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menegaskan pihaknya terus mendorong pemenuhan ekuitas minimum Rp7,5 miliar yang berlaku sejak 4 Juli 2024.
“Kami mendorong injeksi modal dari pemegang saham atau investor strategis yang kredibel,” ujar Agusman dalam konferensi pers Senin (5/8). OJK juga siap mengambil langkah tegas jika perusahaan memilih mengembalikan izin karena tak mampu memenuhi aturan.
Data per Juni 2024 menunjukkan 28 dari 98 P2P lending belum memenuhi modal minimum. Jumlah ini meningkat signifikan dari Mei 2024, mencerminkan tantangan industri dalam memenuhi regulasi yang semakin ketat.
Selain modal, OJK juga memantau kualitas pendanaan. Per Juni 2024, terdapat 19 pinjol legal dengan tingkat kredit macet (TWP90) di atas 5%, naik dari 15 pinjol pada Mei 2024. OJK telah memberikan peringatan dan meminta rencana aksi perbaikan dari penyelenggara terkait.
Tindakan tegas OJK ini sejalan dengan pertumbuhan pesat industri P2P lending. Meski outstanding pembiayaan per Juni 2024 mencapai Rp66,79 triliun, tumbuh 26,73% YoY, namun tingkat risiko kredit macet (TWP90) juga meningkat tipis menjadi 2,79%.
OJK berkomitmen menjaga kesehatan industri P2P lending, memastikan perlindungan konsumen, dan mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan. Perusahaan yang tidak memenuhi regulasi akan menghadapi sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha.