RaksasaBisnis
OJK Dorong Spin-off Dua Unit Usaha Syariah pada 2025
Rifinet.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa dua Unit Usaha Syariah (UUS) telah memenuhi syarat untuk mengajukan spin-offpada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, pada Rabu (10/7).
Kedua UUS yang dimaksud adalah UUS PT Bank CIMB Niaga Tbk. (CIMB Niaga Syariah) dan UUS PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN Syariah).
Kewajiban spin-off ini diatur dalam POJK No. 12 Tahun 2023, yang mengharuskan UUS dengan aset 50% dari aset induk atau total aset mencapai Rp50 triliun untuk melakukan spin-off.
CIMB Niaga Syariah tercatat memiliki aset Rp64,59 triliun pada kuartal I/2024, sementara BTN Syariah memiliki aset Rp54,8 triliun. BTN telah menyiapkan modal hingga Rp6 triliun untuk spin-offBTN Syariah agar masuk dalam kategori minimal kelompok bank dengan modal inti (KBMI) II.
OJK terus mendorong konsolidasi perbankan syariah dan mendukung inisiatif spin-off sebagai bagian dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027.
Presiden Direktur CIMB Niaga, Lani Darmawan, mengonfirmasi bahwa CIMB Niaga Syariah akan memulai proses spin-off tahun depan. Sementara itu, Direktur Utama BTN, Nixon L.P. Napitupulu, menyatakan kesiapan BTN untuk spin-offBTN Syariah pada semester I/2025.
Spin-off ini diharapkan dapat memperkuat industri perbankan syariah di Indonesia dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.