ZonaBebas
OJK dan Bareskrim Lamban, Nasabah Wanaartha Life Dilempar Kesana Kemari
Rifinet.com, Jakarta– Ribuan nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (dalam likuidasi) masih terombang-ambing dalam ketidakpastian. Janji manis pengembalian dana yang terkatung-katung sejak kasus manipulasi laporan keuangan mencuat pada 2018 silam, kian terasa pahit.
Kerugian yang ditaksir mencapai Rp12 triliun membuat nasabah frustrasi, sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dinilai lamban dalam menangani kasus ini.
“Kami seperti bola pingpong, dilempar kesana kemari tanpa solusi konkret,” ungkap Christian, salah satu nasabah Wanaartha Life, kepada Bisnispada Kamis (17/10/2024). Christian menceritakan upaya yang telah dilakukannya bersama aliansi korban Wanaartha Life.
Mereka telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan membuat laporan polisi. Bahkan, salah satu anggota aliansi pernah berusaha mencari keadilan hingga ke Beverly Hills, Amerika Serikat, untuk menemui pemilik Wanaartha Life, Evelina Fadil Pietruschka, yang kini berstatus buron.
“Ada anggota aliansi yang pergi ke Beverly Hills, tapi tidak berhasil bertemu Evelina. Ia juga sudah berkomunikasi dengan petinggi Polri, tapi dikatakan butuh kerjasama government to government,” jelas Christian. Nasabah menaruh harapan pada tim likuidasi yang dibentuk untuk mengejar aset Wanaartha Life.
Namun, harapan itu kian menipis. Christian mengaku kecewa dengan kinerja tim likuidasi yang terkesan lepas tangan. “Kami sudah berkoordinasi dengan tim likuidasi. Mereka seharusnya mengejar aset yang bermasalah, tapi malah mengatakan urusan yang seharusnya mudah pun sulit dilakukan,” keluhnya.
Kekecewaan nasabah kian bertambah dengan sikap OJK yang dinilai pasif. Christian menganggap OJK seharusnya lebih proaktif dalam menyelesaikan kasus ini, bukan hanya menyodorkan data dan melempar tanggung jawab ke Bareskrim Polri. “Kami berharap OJK bisa berbicara dengan presiden atau DPR untuk menyampaikan kendala ini, tapi mereka hanya bilang bola sudah ada di Bareskrim,” ujar Christian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, tidak menampik adanya pertemuan antara pihak regulator dengan korban Wanaartha Life. Namun, ia enggan berkomentar lebih lanjut terkait pertemuan tersebut. Ogi hanya menyinggung kemungkinan perpanjangan masa tim likuidasi hingga tahun depan. “Aturannya bisa diperpanjang,” kata Ogi di Jakarta pada Jumat (18/10/2024).
Kasus Wanaartha Life bermula pada 2018 ketika perusahaan asuransi ini diterpa isu gagal bayar. OJK kemudian menemukan adanya manipulasi laporan keuangan dan menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Wanaartha Life.
Pada Desember 2022, OJK mencabut izin usaha Wanaartha Life karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan RBC (Risk Based Capital). OJK kemudian membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis.
Pada April 2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir rekening efek Wanaartha Life senilai Rp300 miliar. Pemblokiran ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Namun, nasabah Wanaartha Life memprotes pemblokiran ini karena mereka merasa rekening efek mereka tidak berkaitan dengan kasus Jiwasraya.
Hingga kini, nasib ribuan nasabah Wanaartha Life masih tak menentu. Proses pengembalian dana berjalan lambat, sementara aset perusahaan masih tertahan. Para nasabah menuntut OJK dan Bareskrim Polri untuk lebih proaktif dalam menyelesaikan kasus ini dan mengembalikan dana mereka.
Tim likuidasi Wanaartha Life menghadapi sejumlah tantangan dalam upaya pengembalian dana nasabah. Salah satunya adalah menelusuri aset perusahaan yang diduga diselewengkan. Selain itu, tim likuidasi juga harus berhadapan dengan proses hukum yang berjalan lambat.
OJK dan Bareskrim Polri memiliki peran krusial dalam menyelesaikan kasus Wanaartha Life. OJK sebagai regulator harus memastikan proses likuidasi berjalan transparan dan akuntabel. Sementara itu, Bareskrim Polri harus mengusut tuntas kasus manipulasi laporan keuangan dan menjerat para pelaku.
Para nasabah Wanaartha Life berharap OJK dan Bareskrim Polri dapat segera menyelesaikan kasus ini dan mengembalikan dana mereka. Mereka juga menuntut keadilan dan transparansi dalam proses likuidasi.
Kasus Wanaartha Life menjadi pengingat penting akan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap industri asuransi. OJK harus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum agar kasus serupa tidak terulang kembali. Selain itu, masyarakat juga perlu lebih berhati-hati dalam memilih produk asuransi dan memastikan perusahaan asuransi yang dipilih memiliki rekam jejak yang baik. (alief/fine)