Connect with us

FinTech

OJK Cabut Izin Pinjol Jembatan Emas dan Dhanapala, Nasabah Dihimbau Waspada

Published

on

Rifinet.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha dua perusahaan pinjaman online(pinjol) yaitu PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) pada awal Juli 2024.

Keputusan ini diambil setelah kedua perusahaan tersebut mengajukan permohonan pengembalian izin usaha secara sukarela.

Jembatan Emas mengembalikan izinnya karena kesulitan memenuhi persyaratan modal minimum dan jumlah direksi yang ditetapkan OJK. Sementara itu, Dhanapala memilih fokus pada satu entitas usaha pinjaman onlinemilik grup pemegang sahamnya.

“OJK akan terus memantau proses likuidasi kedua perusahaan ini untuk memastikan hak dan kewajiban konsumen serta pihak terkait lainnya terpenuhi,” tegas Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK.

Kedua perusahaan wajib menghentikan seluruh kegiatan operasional, melakukan rapat umum pemegang saham untuk pembubaran badan hukum, serta membentuk tim likuidasi. Proses ini harus selesai dalam waktu 30 hari sejak pencabutan izin.

Advertisement

OJK juga melarang pemegang saham, pengurus, dan pegawai kedua perusahaan untuk mengalihkan aset perusahaan selama proses likuidasi berlangsung.

Bagi nasabah yang masih memiliki pinjaman di Jembatan Emas atau Dhanapala, dihimbau untuk tetap tenang dan mengikuti perkembangan informasi dari tim likuidasi.

OJK juga menyediakan pusat informasi dan layanan pengaduan konsumen untuk membantu nasabah yang membutuhkan bantuan.

Pencabutan izin Jembatan Emas dan Dhanapala menambah daftar panjang pinjol ilegal yang ditutup oleh OJK. Hal ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga industri keuangan digital yang sehat dan melindungi konsumen dari praktik pinjol ilegal.

Advertisement