RaksasaBisnis
OJK Cabut Izin BPR Nature Primadana Capital, Nasabah Dijamin LPS

Rifinet.com, Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nature Primadana Capital yang berlokasi di Cibinong, Kabupaten Bogor. Keputusan krusial ini, yang tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024, menjadi penutup bagi perjalanan BPR Nature Primadana Capital dalam industri perbankan Indonesia.
Pencabutan izin usaha ini bukanlah keputusan mendadak, melainkan puncak dari rangkaian pengawasan ketat yang dilakukan OJK terhadap BPR Nature Primadana Capital sejak awal tahun 2024. Kondisi keuangan bank yang terus mengalami kemerosotan, khususnya ketidakmampuan memenuhi Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM), menjadi alasan utama di balik keputusan ini.
Kronologi Pengawasan dan Pencabutan Izin Usaha
Pada 29 Januari 2024, OJK menetapkan BPR Nature Primadana Capital sebagai Bank Dalam Pengawasan (BDP) karena tidak memenuhi KPMM. Modal bank tercatat negatif 31,21%, sebuah indikasi yang sangat mengkhawatirkan mengenai kesehatan keuangannya. Dengan status BDP, BPR Nature Primadana Capital diwajibkan untuk melakukan upaya penyehatan agar dapat kembali beroperasi secara normal.
OJK memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan tersebut. Namun, berbagai upaya yang dilakukan tidak membuahkan hasil yang signifikan. Kondisi keuangan bank terus memburuk, dan pada 22 Agustus 2024, status pengawasan ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).
Status BDR menandakan bahwa BPR Nature Primadana Capital berada dalam kondisi kritis dan memerlukan tindakan resolusi untuk melindungi kepentingan nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan. OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bekerja sama untuk mencari solusi terbaik bagi BPR Nature Primadana Capital.
Namun, setelah melakukan penilaian menyeluruh, LPS memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR Nature Primadana Capital dan merekomendasikan kepada OJK untuk mencabut izin usahanya. OJK menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan resmi mencabut izin usaha BPR Nature Primadana Capital pada 13 September 2024.
Perlindungan Nasabah Jadi Prioritas
OJK dan LPS berkomitmen untuk memastikan perlindungan bagi nasabah BPR Nature Primadana Capital. LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan akan membayarkan klaim simpanan nasabah hingga batas maksimum Rp2 miliar per nasabah.
Proses pembayaran klaim akan dimulai setelah LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah. Nasabah diharapkan untuk tetap tenang dan menunggu informasi lebih lanjut dari LPS terkait mekanisme dan jadwal pembayaran klaim. LPS juga akan menyediakan layanan informasi dan pengaduan bagi nasabah yang membutuhkan bantuan.
Pengawasan Ketat untuk Stabilitas Sistem Keuangan
Pencabutan izin usaha BPR Nature Primadana Capital menjadi bukti nyata komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan nasabah. OJK tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap bank yang tidak memenuhi ketentuan prudensial dan membahayakan kesehatan sistem keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa OJK akan terus memperkuat pengawasan terhadap industri perbankan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya risiko sistemik yang dapat merugikan masyarakat luas. OJK juga akan terus mendorong peningkatan kualitas tata kelola dan manajemen risiko di industri perbankan.
Upaya Penguatan Industri Perbankan Nasional
Selain melakukan pengawasan, OJK juga secara aktif melakukan berbagai upaya untuk memperkuat industri perbankan nasional. Beberapa langkah strategis yang telah dan akan terus dilakukan antara lain mendorong konsolidasi perbankan, meningkatkan kualitas tata kelola perbankan, memperkuat permodalan perbankan, mendorong inovasi teknologi di sektor perbankan, dan meningkatkan inklusi keuangan.
Upaya-upaya ini diharapkan dapat menciptakan industri perbankan yang lebih kuat, efisien, dan berdaya saing, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.
Industri perbankan nasional saat ini beroperasi di tengah berbagai tantangan, termasuk perlambatan ekonomi global, peningkatan risiko kredit, persaingan yang semakin ketat, dan perkembangan teknologi yang pesat. Tantangan-tantangan ini menuntut industri perbankan untuk terus beradaptasi dan berinovasi agar tetap relevan dan berkelanjutan.
Namun, di balik tantangan tersebut, terdapat pula peluang yang dapat dimanfaatkan oleh industri perbankan. Pertumbuhan ekonomi digital, peningkatan inklusi keuangan, dan perkembangan teknologi finansial (fintech) membuka peluang baru bagi perbankan untuk berinovasi dan memperluas jangkauan layanannya.
OJK optimis bahwa industri perbankan nasional akan mampu menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada. Dengan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, industri perbankan diharapkan dapat terus tumbuh dan berkembang secara sehat dan berkelanjutan, memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.
Pencabutan izin usaha BPR Nature Primadana Capital merupakan langkah penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan nasabah. OJK dan LPS akan terus bekerja sama untuk memastikan proses likuidasi berjalan lancar dan hak-hak nasabah terpenuhi.
Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pelaku industri perbankan untuk senantiasa menjaga kesehatan keuangan dan menjalankan operasional sesuai dengan prinsip kehati-hatian. OJK akan terus melakukan pengawasan ketat dan mendorong penguatan industri perbankan nasional agar mampu menghadapi berbagai tantangan dan memanfaatkan peluang di masa depan. (alief/syam)
