FinTech
OJK Blokir Akses Kredit Bagi Pelaku Judi Online
Rifinet.com, Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan langkah tegas dalam memberantas judi online. Masyarakat yang terbukti terlibat dalam judi online tidak akan bisa lagi mengajukan kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), di perbankan.
Deputi Komisioner OJK, Rizal Ramadhani, menyatakan bahwa nama-nama pelaku judi online akan dimasukkan ke dalam sistem informasi OJK. Sistem ini akan diakses oleh seluruh pelaku jasa keuangan, sehingga mereka yang tercatat tidak akan bisa lagi menikmati layanan keuangan, termasuk membuka rekening tabungan atau mengajukan kredit.
“Ini adalah langkah luar biasa untuk memberantas kejahatan luar biasa,” tegas Rizal. Hingga saat ini, Satgas Judi Online telah memblokir 6.000 rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi online.
OJK juga berkomitmen untuk memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi dan literasi keuangan, serta memperketat aturan anti pencucian uang.
“Kami berkomitmen untuk memberantas judi online hingga tuntas. Ini adalah tanggung jawab kami sebagai otoritas pengawas di sektor jasa keuangan,” tutup Rizal.
Langkah tegas OJK ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya. (gege/fine)