FinTech
OJK Blokir 850 Pinjol Ilegal, Waspadai Modus Penipuan Baru!
Rifinet.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Waspada Investasi) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal. Selama periode Juni hingga Juli 2024, Satgas Waspada Investasi berhasil memblokir 850 entitas pinjol ilegal yang beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi.
Tidak hanya pinjol, Satgas Waspada Investasi juga memblokir 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Selain itu, 65 investasi ilegal yang menggunakan modus impersonation atau meniru identitas entitas resmi juga turut diblokir.
Modus penipuan yang digunakan pelaku semakin beragam. Satgas Waspada Investasi menemukan 27 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal, termasuk penipuan berkedok lowongan kerja paruh waktu, penawaran investasi tanpa izin, perdagangan aset kripto ilegal, hingga kegiatan usaha perbankan tanpa izin.
“Kami terus berupaya melindungi masyarakat dari jeratan aktivitas keuangan ilegal. Setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, entitas-entitas tersebut telah kami blokir dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Satgas Waspada Investasi dalam keterangan resminya.
Total sejak 2017 hingga 31 Juli 2024, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan lebih dari 10.890 entitas keuangan ilegal, termasuk investasi ilegal, pinjol ilegal, dan gadai ilegal.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak tergiur dengan tawaran pinjaman online atau investasi yang mencurigakan. Pastikan selalu memeriksa legalitas entitas tersebut sebelum melakukan transaksi keuangan apapun.
“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming bunga rendah atau proses cepat. Selalu periksa legalitasnya di situs resmi OJK atau hubungi kontak OJK 157,” imbau Satgas Waspada Investasi.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap modus penipuan impersonation di media sosial, terutama Telegram. Laporkan segera ke Satgas Waspada Investasi jika menemukan aktivitas keuangan yang mencurigakan.
“Kami telah menerima informasi mengenai 43 rekening bank atau virtual account yang terkait dengan pinjol ilegal. Masyarakat dapat membantu kami dengan melaporkan jika menemukan hal serupa,” pungkas Satgas Waspada Investasi. (gege/fine)