Connect with us

FinTech

OJK Blacklist Pelaku Judi Online, Ribuan Rekening Diblokir

Published

on

Rifinet.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam memerangi judi online dengan mengancam memasukkan pelaku ke dalam daftar hitam (blacklist) lembaga keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengumumkan bahwa ribuan rekening yang terindikasi terlibat transaksi judi online telah diblokir.

OJK bekerja sama dengan pihak perbankan untuk melacak identitas pemilik rekening tersebut. Jika terbukti bersalah, seluruh rekening pelaku akan di-blacklist dari lembaga keuangan. Mahendra menekankan bahwa proses ini akan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelanggar itu kan bukan rekening, pelanggar itu orang. Rekening yang diblokir adalah satu hal, tetapi untuk seluruh hal dia telah menyebabkan masalah bagi integritas lembaga jasa keuangan itu karena melakukan tindakan-tindakan yang ilegal,” tegas Mahendra.

OJK terus mendalami rekening-rekening lain yang berkaitan dengan pelaku judi online. Pihak berwenang juga didorong untuk melakukan penyidikan dan penelitian lebih lanjut terkait kasus ini.

Sebelumnya, OJK telah menginstruksikan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diduga terlibat transaksi judi online. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan komitmen OJK dalam memberantas judi online.

Advertisement

Bank juga diminta melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, nasabah dapat di-blacklist dari layanan perbankan.

Berbagai upaya lain juga dilakukan oleh pihak perbankan untuk meminimalisir pemanfaatan rekening bank dalam transaksi judi online, seperti mengatasi praktek jual beli rekening, menyesuaikan parameter transaksi, melakukan web crawling, menutup website judi online, dan memantau aktivitas transaksi lintas batas negara.

Langkah tegas OJK ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas judi online yang telah meresahkan masyarakat.