FinTech
OJK Berhasil Blokir Ribuan Pinjol dan Investasi Ilegal Sepanjang 2024
Jakarta, 15 Juli 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus menggencarkan upaya pemberantasan entitas keuangan ilegal.
Sepanjang Januari hingga Juni 2024, OJK berhasil memblokir 1.591 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 148 entitas investasi ilegal.
Pencapaian ini menambah jumlah total pinjol ilegal yangtelah diblokir sejak 2017 menjadi 8.271 entitas. Sementara itu, total investasi ilegal yang telah diblokir mencapai 1.366 entitas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa OJK juga menerima 8.633 pengaduan terkait entitas ilegal selama periode yang sama.
Sebagian besar pengaduan, yaitu 8.213 pengaduan, terkait dengan pinjol ilegal.
Upaya pemberantasan ini tidak hanya dilakukan melalui pemblokiran, tetapi juga melalui edukasi keuangan kepada masyarakat.
OJK telah melaksanakan 1.271 kegiatan edukasi yang menjangkau lebih dari 2,5 juta peserta di seluruh Indonesia.
Selain itu, OJK juga memperkuat program inklusi keuangan melalui sinergi dengan berbagai pihak, termasuk pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di berbagai wilayah.
Dari sisi perlindungan konsumen, OJK telah menerima lebih dari 184 ribu permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) hingga 30 Juni 2024.
Sebanyak 14.052 di antaranya merupakan pengaduan, yang sebagian besar berasal dari sektor perbankan, fintech, dan perusahaan pembiayaan.
OJK terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal dan memastikan akses yang adil dan aman terhadap layanan keuangan.