Connect with us

FinTech

OJK Akan Buat Aturan Baru, Pinjol Bisa Cair Hingga Rp10 Miliar

Published

on

Rifinet.com, Jakarta – Kabar gembira bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor produktif lainnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang peraturan baru yang memungkinkan pinjaman online(pinjol) produktif mencapai Rp10 miliar, naik signifikan dari batas sebelumnya Rp2 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan pendanaan produktif dan mencapai target penyaluran 70% pada tahun 2028.

“Kami optimistis, peningkatan batas maksimum pinjaman ini akan menjadi stimulus bagi sektor produktif, terutama UMKM, untuk mengembangkan usahanya,” ujar Agusman dalam keterangan resmi, Jumat (12/7).

Namun, tidak semua platform pinjol bisa langsung menyalurkan pinjaman sebesar itu. OJK menetapkan syarat ketat, antara lain rasio kredit macet (TWP90) di bawah 5% dan tidak sedang dalam sanksi pembekuan kegiatan usaha.

Advertisement

“Ini untuk memastikan kualitas pinjaman tetap terjaga dan melindungi konsumen dari risiko gagal bayar,” tegas Agusman.

Data OJK per Mei 2024 menunjukkan penyaluran pendanaan ke sektor produktif dan UMKM mencapai 31,51%, sesuai target fase pertama 2023-2024. Sementara itu, laba industri pinjol mencapai Rp277,02 miliar, meningkat dari bulan sebelumnya.

RPOJK LPBBTI ini masih dalam tahap penyelarasan dan diharapkan dapat segera disahkan untuk memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.