Connect with us

CakrawalaTekno

NIK Jadi NPWP Mulai 1 Juli, Wajib Pajak Diminta Segera Lakukan Pemadanan

Published

on

Rifinet.com – Batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) semakin dekat. Mulai 1 Juli 2024, NIK akan sepenuhnya menggantikan NPWPsebagai identitas wajib pajak dalam sistem perpajakan Indonesia.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 dan merupakan langkah penting dalam mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan, menuju sistem administrasi yang lebih efisien dan akurat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat JenderalPajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menegaskan bahwa wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP hingga 30 Juni 2024 akan menghadapi kendala dalam mengakses berbagai layanan perpajakan.

“Seluruh layanan administrasi perpajakan, termasuk layanan dari pihak ketiga yang mensyaratkan NPWP, akan menggunakan NIK sebagai basis identifikasi wajib pajak,”jelas Dwi Astuti kepada Rifinet.com pada Jumat (28/6/2024). Wajib pajak cukup masuk ke akun DJP Online mereka, mengakses menu Profil, dan memasukkan 16 digit NIK sesuai KTP.

Proses validasi data akan memastikan keakuratan informasi yang diberikan sebelum pemadanan selesai dilakukan. Selain melalui DJP Online, pemadanan juga dapat dilakukan melalui beberapa saluran lain seperti aplikasi penyedia jasa keuangan (jika sudah bekerja sama dengan DJP) dan kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat.

Advertisement

Integrasi NIK dan NPWP diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak, mempermudah administrasi perpajakan, serta mencegah potensi penyalahgunaan data.

Bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam proses pemadanan, DJP menyediakan layanan konsultasi dan bantuan melalui Kring Pajak 1500200, live chat di laman pajak.go.id, serta media sosial resmi DJP.

Berikut adalah langkah-langkah pemadanan NIK dan NPWP melalui DJP Online:

  1. Masuk ke laman www.pajak.go.id
  2. Klik menu “Login”
  3. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha)
  4. Klik “Login”
  5. Setelah berhasil login atau masuk ke akun, pilih menu “Profil” dan masukkan kembali 16 digit NIK sesuai KTP
  6. Pada menu ini, pilih tab data lainnya
  7. Halaman akan menampilkan tab data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga
  8. Isi data pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nomor telepon
  9. Jika data sudah dimasukkan dengan benar, pilih “Validasi” dan klik “Ubah Profil”
  10. Sistem selanjutnya akan memastikan kebenaran data yang dimasukkan, klik “Ya” jika telah yakin dengan data yang diinput.

Pastikan untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP sebelum batas waktu berakhir guna menghindari kendala dalam mengakses layanan perpajakan di masa mendatang.