PerisaiDigital
Menkominfo Panggil Indosat, Terkait Penyalahgunaan Data Pribadi
Rifinet.com, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dengan tegas menyatakan tidak ada toleransi bagi kejahatan siber, terutama pencurian data pribadi.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kasus dua pelaku yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga tanpa izin untuk mencapai target penjualan kartu perdana di perusahaan tempat mereka bekerja.
“Keamanan data pribadi adalah prioritas utama, dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas,” ujar Budi pada Selasa (3/9/2024).
Menkominfo juga menyoroti kasus penyalahgunaan data pribadi yang melibatkan mitra Indosat Ooredoo Hutchison. Pihaknya telah memanggil Direksi Indosat untuk meminta penjelasan dan membahas langkah-langkah perbaikan sistem perlindungan data di perusahaan tersebut.
“Hari ini, kami memanggil Direksi Indosat untuk mendiskusikan penanganan insiden ini dan memastikan bahwa langkah-langkah perbaikan segera diambil,” ungkapnya.
Budi juga mengingatkan seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi seluler untuk selalu memastikan perlindungan konsumen, menjaga kualitas layanan, dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Indosat Ooredoo Hutchison, melalui SVP Head of Corporate Communications Steve Saerang, menyatakan telah mengambil tindakan tegas terhadap mitra yang menyalahgunakan data pribadi dan memperketat pengawasan terhadap sistem operasional bisnis seluruh mitra mereka.
“Indosat menegaskan komitmen untuk senantiasa mematuhi dan menjaga perlindungan data pribadi pelanggan,” pungkas Steve.
Menkominfo menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh pihak Kepolisian terhadap pelaku pencurian data tersebut.
“Kami bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan ini mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegasnya. (alief/syam)