CakrawalaTekno
Masih Marak Kasus Penipuan, Kominfo Target Semua Pelanggan Seluler Wajib Registrasi Biometrik
Rifinet.com, Jakarta– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah merintis sebuah transformasi besar dalam sistem registrasi kartu SIM di Indonesia. Tidak hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), Kominfo akan mengintegrasikan teknologi pengenalan wajah (face recognition) sebagai standar baru dalam validasi data pelanggan seluler.
Langkah revolusioner ini diambil sebagai upaya komprehensif untuk memberantas penipuan, meningkatkan akurasi data pelanggan, menjamin keamanan siber, dan mewujudkan ekosistem digital yang lebih terpercaya di Indonesia.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo, Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan bahwa kebijakan registrasi NIK dan KK yang telah berjalan sejak tahun 2017, meskipun telah memberikan dampak positif, masih menyisakan celah bagi oknum tak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.
“Meskipun sudah ada registrasi NIK dan KK, masih ditemukannya kasus penipuan seluler,” ujar Wayan di Jakarta, Senin (14/10/2024).
Wayan memaparkan bahwa integrasi teknologi biometrik face recognition diharapkan dapat menutup celah tersebut secara efektif. Dengan memindai wajah pelanggan secara langsung saat registrasi, sistem akan mencocokkan data biometrik dengan data kependudukan yang tersimpan di database Dukcapil. Hal ini akan memastikan bahwa hanya pemilik sah kartu SIM yang dapat menggunakan nomor tersebut, sehingga meminimalisir potensi penyalahgunaan.
“Jadi, tidak ada lagi penipuan-penipuan registrasi prabayar, sehingga nomor-nomor itu tidak bisa digunakan oleh orang lain karena sudah menggunakan NIK dan Nomor KK dan face recognition ini,” tegas Wayan.
Penerapan teknologi biometrik ini sejalan dengan prinsip Know Your Customer (KYC)yang semakin diutamakan dalam industri telekomunikasi global. KYC bertujuan untuk memverifikasi identitas pelanggan secara menyeluruh, meminimalisir risiko penyalahgunaan layanan, dan mencegah kejahatan siber seperti pencurian identitas, penipuan online, dan penyebaran konten ilegal.
Kominfo telah melakukan uji coba registrasi SIM card menggunakan teknologi biometrik face recognition dengan tiga dari empat operator seluler di Indonesia, yaitu Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Axiata. Hasil uji coba menunjukkan tingkat akurasi dan efektivitas yang memuaskan, dengan tingkat kecocokan data mencapai 98%.
Meskipun demikian, Wayan mengakui bahwa implementasi penuh kebijakan ini masih memerlukan waktu dan persiapan matang. Salah satu tantangan terbesar adalah kesiapan infrastruktur dan aksesibilitas masyarakat terhadap teknologi. Tidak semua penduduk Indonesia memiliki smartphone yang mendukung fitur face recognition.
“Menunggu kesiapan saja, menunggu kesiapan dari kami koordinasi dengan Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri), apakah Dukcapil sudah siap belum. Dan, masalahnya masyarakat enggak semua punya smartphone. Makanya, kita pelan-pelan untuk beralih ke biometrik ini,” tambah Wayan.
Kominfo akan berkoordinasi dengan Dukcapil untuk memastikan integrasi sistem berjalan lancar dan database kependudukan siap mengakomodasi data biometrik dalam jumlah besar. Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi publik secara masif melalui berbagai kanal, baik online maupun offline, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang manfaat, prosedur, dan keamanan registrasi biometrik.
Teknis pelaksanaan registrasi biometrik akan diatur dalam Peraturan Dirjen PPI. Saat ini, Kominfo masih menggodok rancangan peraturan tersebut, meliputi mekanisme registrasi, perlindungan data pribadi, dan sanksi bagi pelanggar. Rancangan peraturan ini juga akan mengatur mekanisme bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone atau berada di daerah dengan akses internet terbatas, sehingga prinsip inklusivitas tetap terjaga dalam implementasi kebijakan ini.
Wayan menyebutkan bahwa pelanggan eksisting juga akan diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang dengan teknologi face recognition.
“Mungkin nanti bentuknya registrasi ulang (pelanggan eksisting) cuma diberi batas waktu berapa, cuma untuk registrasi hitnya, wajahnya saja,” jelasnya.
Kominfo belum menetapkan batas waktu registrasi ulang bagi pelanggan eksisting. Namun, diperkirakan proses registrasi ulang akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kapasitas sistem, distribusi pelanggan, dan kesiapan masyarakat.
Implementasi registrasi biometrik diharapkan akan membawa dampak positif yang signifikan bagi industri telekomunikasi dan masyarakat Indonesia.
Bagi industri, kebijakan ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan operator seluler, mengurangi risiko penyalahgunaan nomor, dan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman. Data pelanggan yang akurat dan terpercaya dapat dimanfaatkan oleh operator seluler untuk mengembangkan layanan yang lebih personal dan inovatif, seperti mobile banking, e-commerce, dan layanan digital lainnya. Registrasi biometrik juga dapat menyederhanakan proses registrasi, mengurangi biaya administrasi, dan meningkatkan efisiensi operasional operator seluler.
Bagi masyarakat, registrasi biometrik akan melindungi data pribadi dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, memudahkan akses ke berbagai layanan digital, seperti perbankan, kesehatan, dan pendidikan, serta membantu mencegah kejahatan siber.
Registrasi SIM card dengan teknologi biometrik merupakan langkah strategis Kominfo dalam mewujudkan ekosistem digital yang lebih aman, terpercaya, dan inklusif. Kebijakan ini sejalan dengan visi Indonesia untuk menjadi pusat ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara.
Dengan dukungan semua pihak, termasuk operator seluler, Dukcapil, dan masyarakat, diharapkan implementasi registrasi biometrik dapat berjalan sukses dan memberikan manfaat optimal bagi kemajuan Indonesia di era digital. (nova/fine)