Connect with us

RaksasaBisnis

Manulife Syariah Resmi Berpisah, Kantongi Izin Usaha dari OJK

Published

on

Rifinet.com, Jakarta– Industri asuransi syariah di Indonesia kembali kedatangan pemain baru. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah (Manulife Syariah) resmi mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah memisahkan diri (spin-off) dari induk perusahaannya, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP-76/D.05/2024 yang ditetapkan pada 4 Oktober 2024. Dengan demikian, Manulife Syariah siap untuk memperluas layanan asuransi jiwa berbasis syariah kepada masyarakat Indonesia.

“OJK telah memberikan izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah,” ungkap Asep Iskandar, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, dalam keterangan resminya, Senin (21/10/2024).  

Manulife Syariah, yang berkantor di Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lantai 7, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 45–46 Jakarta 12930, sebelumnya merupakan Unit Usaha Syariah (UUS) dari Manulife Indonesia. Proses spin-off ini telah mendapatkan persetujuan OJK sejak 6 April 2024 lalu melalui Surat OJK No. S-348/PD.11/2024.

Pemisahan UUS ini merupakan bagian dari strategi Manulife Indonesia untuk memperkuat penetrasi di pasar asuransi syariah yang terus berkembang. Ryan Charland, Presiden Direktur & CEO Manulife Indonesia, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Manulife dalam menyediakan akses yang lebih luas terhadap solusi perlindungan keuangan berbasis syariah. “Kami percaya bahwa Manulife Syariah berada pada posisi yang tepat untuk menangkap peluang pertumbuhan yang signifikan di pasar asuransi syariah Indonesia,” ujar Ryan dalam keterangan resminya.

Advertisement

Manulife Indonesia telah mengumumkan rencana spin-off UUS ini sejak Mei 2024. Dalam pengumuman di Harian Bisnis Indonesia edisi Kamis (2/5/2024), Manulife Indonesia menyatakan bahwa pemisahan UUS dan pengalihan portofolio kepesertaan nasabah diperkirakan akan efektif mulai kuartal keempat tahun 2024.

Dengan telah diterimanya izin usaha, Manulife Syariah kini resmi beroperasi sebagai entitas independen. Seluruh portofolio kepesertaan UUS Manulife Indonesia akan dialihkan dan dikelola oleh Manulife Syariah. Proses pengalihan ini akan dilakukan secara bertahap dan dipastikan tidak akan mengganggu layanan kepada nasabah.

Manulife Indonesia memastikan bahwa proses spin-off ini tidak akan memengaruhi polis asuransi syariah nasabah. “Segala hal yang terkait dengan polis asuransi Syariah nasabah Manulife Indonesia, seperti manfaat polis, hak, kewajiban, layanan, maupun proses klaim, tidak mengalami perubahan,” tegas Manulife Indonesia.

Nasabah akan tetap mendapatkan perlindungan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada polis. Manulife Indonesia juga berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan optimal dan menginformasikan secara transparan dan berkelanjutan terkait proses perluasan bisnis syariah ini.  

Sebagai entitas yang berdiri sendiri, Manulife Syariah memiliki keleluasaan untuk mengembangkan produk dan layanan yang lebih inovatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Manulife Syariah berencana meluncurkan sejumlah produk unggulan, di antaranya produk asuransi jiwa syariah yang terintegrasi dengan layanan kesehatan digital dan produk asuransi pendidikan syariah dengan fitur investasi yang menarik.

Advertisement

Selain itu, Manulife Syariah juga akan memperluas jaringan distribusinya. Saat ini, Manulife Syariah telah memiliki jaringan distribusi yang cukup luas, meliputi agen, bancassurance, dan kanal digital. Ke depannya, Manulife Syariah akan terus mengembangkan jaringan distribusinya dengan menjalin kemitraan dengan berbagai lembaga keuangan syariah, seperti bank syariah dan lembaga keuangan mikro syariah, untuk menjangkau lebih banyak masyarakat Indonesia.

OJK sangat mendukung spin-off UUS Manulife Indonesia ini. OJK melihat bahwa spin-off merupakan salah satu strategi yang efektif untuk mempercepat pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia. “Dengan spin-off, unit usaha syariah dapat lebih fokus dalam mengembangkan bisnisnya dan meningkatkan kontribusinya terhadap industri keuangan syariah nasional,” ujar Asep Iskandar.

OJK juga berharap agar Manulife Syariah dapat menjadi role model bagi perusahaan asuransi lain yang ingin melakukan spin-off UUS. OJK akan terus mendukung perkembangan asuransi syariah di Indonesia melalui berbagai kebijakan, seperti penyederhanaan perizinan, peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah, serta penguatan regulasi dan pengawasan.

Indonesia, dengan penduduk muslim terbesar di dunia, memiliki potensi pasar asuransi syariah yang sangat besar. Data OJK menunjukkan bahwa aset asuransi syariah di Indonesia mencapai Rp53,61 triliun pada akhir tahun 2023, tumbuh 10,87% secara tahunan. Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi syariah semakin meningkat.

Spin-off UUS menjadi entitas tersendiri diharapkan dapat meningkatkan fokus dan akselerasi pertumbuhan bisnis syariah. Dengan operasional yang lebih independen, Manulife Syariah diharapkan dapat mengembangkan produk dan layanan yang lebih inovatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Advertisement

Meskipun potensi pasarnya besar, Manulife Syariah juga dihadapkan pada sejumlah tantangan, di antaranya tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah yang masih rendah. Masyarakat masih perlu diedukasi mengenai prinsip dan keunggulan asuransi syariah. Untuk itu, Manulife Syariah berkomitmen untuk aktif dalam kegiatan edukasi dan sosialisasi asuransi syariah kepada masyarakat, baik melalui kanal offline maupun online.

Persaingan di industri asuransi syariah juga semakin ketat. Sejumlah perusahaan asuransi konvensional juga telah mendirikan unit usaha syariah atau bahkan spin-off menjadi entitas tersendiri. Oleh karena itu, Manulife Syariah perlu terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan agar dapat memenangkan persaingan.

Namun, di sisi lain, Manulife Syariah juga memiliki sejumlah peluang. Dukungan pemerintah dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah merupakan faktor pendorong yang signifikan. Pemerintah Indonesia telah menetapkan sejumlah kebijakan untuk mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah, termasuk asuransi syariah.

Pertumbuhan kelas menengah muslim yang pesat juga merupakan pasar potensial bagi produk dan layanan asuransi syariah. Manulife Syariah dapat memanfaatkan peluang ini dengan mengembangkan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi kelas menengah muslim.

Kemajuan teknologi digital juga dapat dimanfaatkan oleh Manulife Syariah untuk meningkatkan efisiensi operasional, memperluas jangkauan pasar, dan meningkatkan pengalaman pelanggan. Manulife Syariah perlu terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan mengembangkan platform digital yang user-friendly dan inovatif.

Advertisement

Dengan memanfaatkan peluang yang ada dan mengatasi tantangan yang dihadapi, Manulife Syariah optimistis dapat tumbuh dan berkembang menjadi salah satu perusahaan asuransi syariah terkemuka di Indonesia.

Spin-off Manulife Syariah merupakan langkah strategis yang diambil oleh Manulife Indonesia untuk memperkuat posisi di pasar asuransi syariah Indonesia. Dengan memiliki entitas syariah yang independen, Manulife dapat lebih fokus dalam mengembangkan produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip syariah dan kebutuhan masyarakat Indonesia. Hal ini sejalan dengan visi Manulife untuk menjadi penyedia layanan keuangan yang paling profesional dan terpercaya di Indonesia.

Diharapkan, Manulife Syariah dapat mencatat pertumbuhan yang signifikan di masa mendatang. Dukungan dari induk perusahaan, jaringan distribusi yang luas, dan reputasi Manulife di industri asuransi merupakan modal yang kuat bagi Manulife Syariah untuk bersaing di pasar. Manulife Syariah juga akan terus berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan pasar dan kebutuhan nasabah.

Keberhasilan Manulife Syariah tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk OJK, mitra bisnis, dan nasabah. Manulife Syariah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan industri asuransi syariah di Indonesia. (alief/syam)

Advertisement