FinTech
LinkAja Berantas Judi Online, Blokir Ratusan Akun dan Perketat Keamanan
Rifinet.com, Jakarta – LinkAja, penyedia layanan pembayaran digital terkemuka, menyatakan komitmennya dalam mendukung upaya pemerintah memberantas judi online. Melalui teknologi canggih dan edukasi berkelanjutan, LinkAja secara proaktif mendeteksi dan mencegah transaksi mencurigakan, termasuk yang terkait dengan judi online.
Direktur Utama LinkAja, Yogi Rizkian Bahar, mengungkapkan bahwa sistem Fraud Detection System (FDS) perusahaan berhasil mengidentifikasi ratusan akun yang terindikasi terlibat dalam transaksi mencurigakan setiap bulannya. Temuan ini dilaporkan secara rutin kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM).
LinkAja mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi larangan bertransaksi secara otomatis kepada lebih dari 300 akun yang terdeteksi oleh FDS setiap bulannya. Selain itu, hampir 100 kasus telah ditindaklanjuti dengan penangguhan, pembekuan, atau pemblokiran akun berdasarkan laporan manual yang diterima melalui layanan pelanggan atau bank rekanan.
“Langkah-langkah ini merupakan komitmen nyata kami dalam memerangi judi online dan transaksi keuangan mencurigakan lainnya di platform LinkAja,” tegas Yogi.
Selain itu, LinkAja juga memperkuat manajemen risiko dengan meningkatkan proses Know Your Customer/Merchant (KYC/M), Customer Due Diligent (CDD), dan Enhance Due Diligent (EDD). Peningkatan kemampuan analisis dokumen, identitas, dan kesesuaian data permohonan pelanggan/merchant baru menjadi fokus utama.
Perusahaan juga menerapkan monitoring tools transaksi keuangan mencurigakan dengan parameter khusus terkait tipologi dan modus judi online, mengevaluasi akun pelanggan/merchant, serta melakukan kunjungan insidental dan/atau berkala terhadap merchant berisiko tinggi. Cyber patrol intensif terhadap informasi rekening bank dan non-bank atau merchant QRIS yang digunakan dalam situs web atau aplikasi mobile perjudian online juga dilakukan secara rutin.
Yogi menekankan bahwa LinkAja sejak awal telah menerapkan prinsip e-KYC untuk mencegah penyalahgunaan akun, termasuk untuk transaksi terkait judi online. Verifikasi data pengguna dilakukan dengan memastikan kesesuaian data dengan yang terdaftar di Dukcapil.
Sesuai arahan Bank Indonesia, LinkAja juga memperkuat pembinaan kepada merchant, menutup akun, dan memberhentikan kerja sama apabila merchant terbukti melakukan tindakan merugikan.
LinkAja optimis dapat terus meningkatkan kemampuannya dalam mengambil tindakan preventif terhadap akun-akun yang terindikasi melakukan aktivitas mencurigakan, termasuk judi online. Peningkatan indikator dan parameter FDS pada level akun dan transaksi akan dilakukan untuk menganalisis kewajaran transaksi secara lebih teliti lagi.
Dengan langkah-langkah proaktif ini, LinkAja berkomitmen untuk menciptakan lingkungan transaksi digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna. (nova/fine)