FinTech
Kyrim Tegaskan Tidak Terlibat Fasilitasi Judi Online, Siap Koordinasi dengan Regulator
Rifinet.com, Jakarta – PT Kiriman Dana Pandai (Kyrim) membantah tegas tudingan keterlibatan dalam memfasilitasi aktivitas judi online. Bantahan ini muncul setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengidentifikasi 42 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang diduga memfasilitasi perjudian, termasuk Kyrim.
Chief Executive Officer Kyrim, Januar Parlindungan, menyatakan bahwa pihaknya siap membuktikan secara hukum bahwa perusahaan tidak pernah bekerja sama dengan entitas manapun yang terkait dengan judi online atau aktivitas ilegal lainnya.
“Kami telah memenuhi seluruh kewajiban untuk mendapatkan izin dan melaporkan kegiatan kami kepada regulator terkait,” ujar Januar dalam keterangan resminya.
Kyrim, sebagai perusahaan penyedia jasa pembayaran remitansi berizin dari Bank Indonesia, menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya pemberantasan judi online. Perusahaan menyatakan siap berkoordinasi dengan Kemenkominfo dan Bank Indonesia dalam upaya ini.
Sementara itu, Kemenkominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada PJP yang teridentifikasi, termasuk Kyrim, untuk memastikan layanan mereka tidak disalahgunakan untuk transaksi perjudian. PJP diminta melakukan audit internal dan melaporkan hasilnya dalam waktu tujuh hari kerja.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa Kemenkominfo akan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin, kepada PJP yang terbukti memfasilitasi perjudian online.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku industri jasa keuangan untuk selalu mematuhi regulasi dan memastikan layanan mereka tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal. (alief/fine)