Connect with us

RaksasaBisnis

Kominfo Guyur Insentif ke Industri Penyiaran, Angin Segar Bagi MNC Group dkk

Published

on

Rifinet.com,Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan angin segar bagi industri penyiaran. Melalui Surat Edaran (SE) terbaru, Kominfo menawarkan insentif biaya izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) hingga 100% bagi lembaga penyiaran swasta yang beroperasi di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Kebijakan ini bertujuan mendorong pemerataan informasi di seluruh pelosok negeri melalui siaran radio dan televisi. Lembaga penyiaran besar seperti MNC Group, Viva Group, Emtek Group, dan Trans Group menjadi pihak yang paling diuntungkan.

Insentif Menarik bagi Pelaku Industri

Insentif yang ditawarkan sangat menarik. Selama lima tahun pertama, biaya IPP akan digratiskan sepenuhnya (0%). Selanjutnya, mulai tahun keenam, biaya IPP akan didiskon 50%.

“Ini adalah langkah konkret pemerintah dalam mendukung pemerataan akses informasi bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Juru Bicara Kominfo, [Nama Juru Bicara] , dalam keterangan resminya.

Meski insentif ini terbilang besar, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh lembaga penyiaran. Salah satunya adalah komitmen untuk menyiarkan program minimal 12 jam per hari untuk televisi dan 3 jam per hari untuk radio.

Advertisement

Selain itu, permohonan IPP juga harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketersediaan kanal frekuensi radio sesuai rencana induk.

Proses Permohonan yang Mudah

Untuk memudahkan proses permohonan, Kominfo telah menyediakan platform online melalui situs https://oss.go.id dan https://e-penyiaran.kominfo.go.id/. Informasi lebih lanjut mengenai regulasi dan persyaratan dapat diakses melalui http://komin.fo/Regulasi/Penyiaran.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas siaran di wilayah 3T. Masyarakat di daerah tersebut akan memiliki akses yang lebih baik terhadap informasi, hiburan, dan pendidikan melalui siaran radio dan televisi.

Selain itu, insentif ini juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah 3T melalui peningkatan investasi di sektor penyiaran.

Advertisement