Cryptocurrency
Kominfo Blokir Akun Instagram Binance, Bybit, dan Platform Kripto Asing Lainnya
Rifinet.com– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara mendadak memblokir akun Instagram resmi sejumlah platform perdagangan mata uang kripto asing di Indonesia. Binance, Bybit, Bitget, Kucoin, dan MEXC termasuk di antara yang terdampak pemblokiran ini.
Saat mencoba mengakses akun-akun tersebut, pengguna akan menemukan pesan “Akun tidak tersedia di Indonesia” dengan penjelasan bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan hukum dari Kominfo.
Menariknya, akun-akun Twitter (kini X) dari platform-platform tersebut masih dapat diakses, sementara akun Instagram platform kripto lokal seperti Tokocrypto dan Indodax tetap beroperasi normal.
Hingga saat ini, baik Kominfo maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memberikan tanggapan resmi terkait alasan di balik pemblokiran ini.
Potensi Dampak bagi Investor Kripto Indonesia
Pemblokiran ini terjadi di tengah pertumbuhan pesat investor kripto di Indonesia, yang mencapai 19,75 juta pada Mei 2024, melampaui jumlah investor pasar modal.
Langkah Kominfo ini menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap akses informasi dan potensi investasi bagi para investor kripto di Tanah Air.
Peraturan Ketat dan Peran Influencer Kripto
Pemblokiran ini sejalan dengan peraturan ketat yang diterapkan oleh OJK terhadap industri kripto, termasuk larangan promosi produk aset kripto melalui iklan di luar media resmi perusahaan.
OJK juga menyoroti peran influencerkripto di media sosial, mengingatkan mereka tentang tanggung jawab untuk memberikan edukasi yang akurat dan tidak menyesatkan kepada pengikutnya.
Masa Depan Industri Kripto di Indonesia
Dengan pengawasan yang semakin ketat dan pemblokiran platform-platform asing, industri kripto di Indonesia menghadapi tantangan baru.
Bagaimana industri ini akan beradaptasi dan bagaimana pemerintah akan menyeimbangkan antara perlindungan investor dan inovasi teknologi menjadi pertanyaan penting di masa depan.