FinTech
Kominfo Blokir 32 Situs Konversi Pulsa Terkait Judi Online
Rifinet.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas dalam upaya memberantas judi online dengan memblokir 32 situs yang menyediakan layanan konversi pulsa ke rupiah. Langkah ini diambil karena modus konversi pulsa kerap disalahgunakan untuk memfasilitasi transaksi judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengumumkan pemblokiran ini pada Kamis (8/8/2024) di kantor Kementerian Kominfo. Beliau menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir aktivitas judi online yang telah menimbulkan dampak sosial ekonomi yang merugikan masyarakat.
“Judi online bukan hanya mengganggu perekonomian rumah tangga, tapi juga memicu peningkatan kriminalitas, perceraian, bahkan kurang gizi pada anak-anak,” ungkap Menkominfo.
Dari 32 situs yang diblokir, hanya satu yang terdaftar resmi, yaitu Boss Pulsa. Sementara 31 lainnya beroperasi tanpa izin. Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), yang mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik untuk mendaftar dan mematuhi aturan yang berlaku.
Menkominfo juga menekankan pentingnya peran serta seluruh pihak dalam memberantas judi online, termasuk lembaga keuangan dan perbankan. “Pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh dan konsisten, melibatkan semua stakeholder,” tegasnya.
Langkah Kominfo ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku judi online dan mengurangi dampak negatifnya terhadap masyarakat. Namun, upaya ini juga perlu didukung dengan langkah-langkah pencegahan lainnya, seperti edukasi masyarakat tentang bahaya judi online dan pengawasan yang lebih ketat terhadap transaksi keuangan.