FinTech
Kominfo Batasi Transfer Pulsa Rp1 Juta/Hari, Perang Melawan Judi Online Makin Sengit
Rifinet.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas dalam memerangi judi online dengan membatasi transfer pulsa harian maksimal Rp1 juta. Kebijakan ini diambil menyusul dugaan kuat bahwa transaksi jual-beli pulsa kerap disalahgunakan untuk perputaran uang judi online.
Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, mengumumkan keputusan ini secara lisan dan telah mengkomunikasikannya kepada para pimpinan operator seluler besar di Indonesia. “Kami akan memberlakukan regulasi transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari. Disinyalir judi online menggunakan pulsa sebagai alat transaksi,” tegas Budi di Gedung Kominfo, Jakarta.
Transaksi pulsa melebihi Rp1 juta dianggap mencurigakan dan berpotensi terkait dengan aktivitas judi online. Budi menjelaskan bahwa perputaran uang judi online seringkali disamarkan dalam bentuk transaksi pulsa, sehingga menyulitkan pelacakan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kominfo dalam memberantas judi online. Sejak Juli 2023 hingga Juli 2024, Kominfo telah menutup lebih dari 2,72 juta situs judi online, memblokir hampir 70.000 rekening bank, dan melaporkan ribuan kata kunci terkait judi di platform Google dan Meta.
“Judi online berdampak buruk pada keluarga dan perekonomian negara. Kami berharap langkah ini dapat menghilangkan judi online dari Indonesia,” ujar Budi.
Kominfo juga berencana menerapkan sistem daftar putih (whitelist) untuk agen atau dealer pulsa, yang memungkinkan mereka melakukan transfer pulsa dalam jumlah lebih besar dengan pengawasan ketat.
Pemberantasan judi online menjadi prioritas utama Kominfo, dan langkah pembatasan transfer pulsa ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online.