Connect with us

CakrawalaTekno

Kemenkominfo Kaji Penerapan Biometrik Terbatas untuk Registrasi Kartu Prabayar

Published

on

Rifinet.com, Jakarta– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah mengkaji opsi penerapan sistem biometrik secara terbatas untuk registrasi kartu prabayar. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan keamanan data pribadi dan mencegah penyalahgunaan nomor telepon, menyusul maraknya kasus penipuan online dan penyebaran informasi hoaks. Lonjakan kasus penipuan online yang memanfaatkan nomor telepon prabayar menunjukkan urgensi peningkatan keamanan dalam proses registrasi.

Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemenkominfo, Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan bahwa penerapan biometrik akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati, memperhatikan kesiapan infrastruktur dan literasi digital masyarakat. Tahap awal akan difokuskan pada wilayah-wilayah yang dinilai siap dalam hal infrastruktur dan tingkat literasi digital masyarakat.

“Kami sedang memetakan wilayah-wilayah yang potensial untuk implementasi awal. Kesiapan infrastruktur telekomunikasi dan pemahaman masyarakat terhadap teknologi biometrik menjadi pertimbangan utama,” ujar Wayan Toni dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Senin (15/10).

Teknologi face recognition(pengenalan wajah) akan menjadi andalan dalam sistem biometrik ini. Masyarakat yang ingin melakukan registrasi kartu prabayar diwajibkan melakukan pemindaian wajah yang akan dicocokkan dengan data kependudukan di Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Baca Juga:  Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online, 11 Orang Jadi Tersangka

“Dengan sistem ini, akurasi data pelanggan akan meningkat signifikan. Penyalahgunaan data pribadi dan nomor telepon dapat diminimalisir,” tambah Wayan Toni.

Advertisement

Kemenkominfo menargetkan seluruh pelanggan seluler, baik pelanggan baru maupun pelanggan lama, akan terdaftar dalam sistem biometrik ini. Untuk pelanggan lama, akan diberlakukan mekanisme registrasi ulang dengan batas waktu tertentu.

“Mungkin nanti bentuknya registrasi ulang, cuma diberi batas waktu berapa, cuma untuk registrasi hitnya, wajahnya saja,” jelas Wayan Toni.

Penerapan biometrik diharapkan dapat memberikan lapisan perlindungan ekstra bagi masyarakat. Selama ini, kemudahan mendapatkan kartu prabayar dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan berbagai modus penipuan, mulai dari penipuan berkedok undian berhadiah hingga penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.

“Dengan biometrik, setiap nomor telepon akan terhubung dengan identitas asli pemiliknya. Ini akan mempersulit pelaku kejahatan untuk bersembunyi di balik anonimitas,” tegas Wayan Toni.

Selain itu, sistem biometrik juga diyakini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi. Data pelanggan yang akurat dan aman akan mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mempercepat transformasi digital di berbagai sektor.

Advertisement
Baca Juga:  Xiaomi Resmi Diperkenalkan HyperOS 2.0, Kaya Akan Beragam Fitur AI!

Wacana penerapan biometrik ini mendapat dukungan dari berbagai pihak. Pengamat telekomunikasi, Heru Sutadi, menilai sistem biometrik merupakan langkah maju dalam melindungi data pribadi dan mencegah penyalahgunaan nomor telepon.

“Biometrik adalah solusi yang tepat di era digital yang rentan terhadap kejahatan siber. Kemenkominfo perlu memastikan implementasinya berjalan efektif dan menjamin keamanan data pelanggan,” ujar Heru.

Namun, implementasi sistem biometrik juga dihadapkan pada sejumlah tantangan. Salah satunya adalah kesiapan infrastruktur di daerah terpencil. Kemenkominfo perlu memastikan akses internet dan perangkat pendukung tersedia secara merata di seluruh wilayah Indonesia agar tidak terjadi kesenjangan dalam penerapan sistem ini.

Tantangan lainnya adalah menjaga keamanan data biometrik pelanggan. Kemenkominfo perlu merumuskan regulasi yang ketat dan mekanisme pengamanan yang handal untuk mencegah kebocoran data. Kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti Kemendagri, BSSN, dan operator seluler, menjadi kunci dalam menjamin keamanan dan kerahasiaan data pelanggan.

Kemenkominfo menegaskan bahwa perlindungan data pribadi merupakan prioritas utama dalam implementasi sistem biometrik. Data biometrik pelanggan akan disimpan dan dikelola sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Advertisement
Baca Juga:  Google Didenda 2,5 Desiliun, Rusia Tuding Pemblokiran Sepihak

“Kami akan bekerja sama dengan otoritas terkait, termasuk Kemendagri dan Badan Siber dan Sanda Nasional (BSSN), untuk menjamin keamanan data pelanggan,” pungkas Wayan Toni.

Penerapan biometrik secara terbatas merupakan langkah awal yang diambil Kemenkominfo dalam mewujudkan transformasi digital yang aman dan terpercaya. Keberhasilan program ini akan menjadi modal penting dalam mengembangkan ekonomi digital Indonesia di masa depan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap teknologi digital.

Selain itu, Kemenkominfo juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan data pribadi dan manfaat penerapan sistem biometrik. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat mendukung kelancaran implementasi program ini dan mewujudkan ruang digital yang lebih aman dan bertanggung jawab. (nova/fine)