FinTech
Kemenkominfo Gencar Berantas Judi Online, 2,64 Juta Konten dan 573 E-Wallet Diblokir
Rifinet.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus menggencarkan upaya pemberantasan judi online. Dalam kurun waktu setahun terakhir, terhitung sejak 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024, Kemenkominfo telah memblokir akses terhadap 2,64 juta konten perjudian.
Tak hanya itu, Kemenkominfo juga telah mengajukan pemblokiran 573 akun dompet digital (e-wallet) yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memutus aliran dana para pelaku dan bandar judi online.
“Kami juga telah menangani 23.616 sisipan halaman judi pada situs lembaga pemerintah dan 22.205 sisipan laman judi pada lembaga pendidikan,” ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dalam acara Sosialisasi Pencegahan Aktivitas Perjudian di Lingkungan Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Kemenkominfo juga aktif berkoordinasi dengan platform digital seperti Google dan Meta untuk memblokir kata kunci (keyword) terkait judi online. Tercatat, 20.595 kata kunci telah disampaikan kepada Google dan 3.961 kata kunci kepada Meta.
Selain itu, Kemenkominfo juga telah mengajukan permohonan pemblokiran 6.199 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Upaya Kemenkominfo dalam memberantas judi online ini menunjukkan hasil positif. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa intervensi Satgas telah berhasil menurunkan 50% akses masyarakat pada situs judi online dan menurunkan deposito masyarakat pada situs judi online senilai Rp34,49 triliun.
“Capaian ini tentu menggembirakan, namun perjuangan belum selesai. PR penanganan judi online masih banyak,” tegas Budi.
Budi juga mengimbau masyarakat, termasuk pegawai Kemenkominfo, untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apapun. “Judi online bisa membahayakan nasib ekonomi masyarakat dan menimbulkan masalah sosial,” pungkasnya.