Connect with us

RuangMaya

Kemenkominfo Desak X, Ancam Perlakuan Khusus Jika Elon Musk Tak Kunjung Dirikan Kantor di Indonesia

Published

on

Rifinet.com, Jakarta– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus mendesak platform media sosial X, yang dimiliki oleh Elon Musk, untuk segera mendirikan kantor perwakilan di Indonesia. Kesabaran pemerintah tampaknya mulai menipis karena X terus mengabaikan permintaan yang telah disampaikan berulang kali, baik melalui komunikasi formal maupun informal.

Menkominfo Budi Arie Setiadi dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil langkah tegas jika X tetap bersikeras mengabaikan aturan yang berlaku di Indonesia. “Kami akan memberikan treatmentkhusus bagi X,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (17/10/2024).

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Hokky Situngkir. Ia menegaskan bahwa perlakuan khusus tersebut merupakan konsekuensi logis atas sikap X yang dinilai tidak kooperatif. “Mereka (X) kurang kooperatif. Kita akan intervensi supaya mereka ikut aturan main di Indonesia,” tegas Hokky.

Keberadaan kantor perwakilan di Indonesia bukanlah sekadar formalitas belaka, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap platform digital asing yang beroperasi di Indonesia. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.  

Dalam peraturan tersebut, PSE Lingkup Privat yang memiliki pengguna signifikan di Indonesia wajib memiliki kantor perwakilan dan menunjuk perwakilan yang berdomisili di Indonesia. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan platform digital mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia, serta memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penindakan jika terjadi pelanggaran.

Advertisement

Selain sebagai bentuk kepatuhan hukum, kantor perwakilan X di Indonesia juga memiliki peran penting dalam perlindungan konsumen. Konsumen Indonesia akan memiliki akses yang lebih mudah untuk menyampaikan keluhan dan mendapatkan perlindungan jika terjadi masalah dengan layanan X. Mereka dapat berinteraksi langsung dengan perwakilan X di Indonesia tanpa harus melalui proses yang rumit dan berbelit-belit.

Lebih lanjut, keberadaan kantor perwakilan X di Indonesia akan memudahkan pemerintah dalam menangani penyebaran konten negatif, hoaks, dan ujaran kebencian. Koordinasi dan penindakan konten yang melanggar hukum dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.

Kehadiran X di Indonesia juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan ekosistem digital di Indonesia. X dapat bekerja sama dengan pemerintah, perusahaan lokal, dan komunitas untuk meningkatkan literasi digital, mengembangkan talenta digital, dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital.

Tidak hanya itu, dengan memiliki kantor perwakilan di Indonesia, X akan memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini akan meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pembangunan nasional.

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan kekecewaannya atas sikap X yang terkesan mengabaikan permintaan pemerintah dan menilai hal ini tidak adil bagi platform lain yang sudah memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

Advertisement

Ketidakhadiran kantor perwakilan X di Indonesia dikhawatirkan akan menyulitkan pemerintah dalam melakukan penindakan hukum jika terjadi pelanggaran.

Meskipun X belum menunjukkan itikad baik, Kemenkominfo tetap berupaya mencari solusi terbaik. Dirjen Aptika tengah mengkaji langkah-langkah strategis untuk mendorong X agar segera mendirikan kantor perwakilan di Indonesia.

Beberapa opsi yang mungkin dipertimbangkan Kemenkominfo antara lain memberikan batas waktu kepada X untuk mendirikan kantor perwakilan di Indonesia. Jika dalam batas waktu yang ditentukan X tidak juga memenuhi kewajiban tersebut, maka pemerintah akan mengambil tindakan selanjutnya.

Pemerintah juga tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan sanksi administratif, seperti pemblokiran sementara atau denda, jika X tidak mematuhi aturan. Pemblokiran sementara dapat dilakukan jika X tidak merespons peringatan dari pemerintah atau terus mengabaikan kewajiban untuk mendirikan kantor perwakilan.

Di sisi lain, pemerintah tetap berupaya mengedepankan dialog dan negosiasi. Pendekatan diplomatik dengan pihak X dilakukan untuk mencari solusi yang saling menguntungkan. Pemerintah dapat menjelaskan pentingnya keberadaan kantor perwakilan X di Indonesia dan mendorong X untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Advertisement

Kerja sama dengan negara lain yang menghadapi masalah serupa dengan X juga dilakukan untuk menekan platform tersebut agar lebih kooperatif. Pemerintah Indonesia dapat berbagi pengalaman dan strategi dengan negara lain dalam meregulasi platform digital asing.

Indonesia bukan satu-satunya negara yang menghadapi tantangan dalam meregulasi platform digital asing. Beberapa negara lain juga mengalami kesulitan serupa dalam mendorong platform seperti X untuk mematuhi hukum dan regulasi lokal.

Uni Eropa, misalnya, telah menerapkan Digital Services Act (DSA) yang mewajibkan platform digital besar untuk memiliki kantor perwakilan dan mematuhi aturan ketat terkait penanganan konten ilegal, transparansi algoritma, dan perlindungan data pribadi.

India juga telah menerapkan aturan yang mewajibkan platform digital asing untuk menunjuk chief compliance officer dan grievance officer yang berdomisili di India. Australia dan Kanada juga sedang menyusun regulasi serupa untuk mengendalikan operasional platform digital asing di negara mereka.

Regulasi platform digital merupakan isu kompleks yang menimbulkan berbagai tantangan bagi pemerintah di seluruh dunia. Perkembangan teknologi yang sangat cepat menyulitkan pemerintah untuk merumuskan regulasi yang efektif dan adaptif.

Advertisement

Tantangan lainnya adalah platform digital yang beroperasi lintas batas negara, sehingga menyulitkan penegakan hukum dan regulasi. Regulasi perlu menjamin perlindungan data pribadi pengguna platform digital dari penyalahgunaan. Selain itu, regulasi harus menyeimbangkan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan kebebasan berekspresi.

Desakan Kemenkominfo kepada X untuk mendirikan kantor perwakilan di Indonesia merupakan langkah penting dalam menegakkan kedaulatan digital dan melindungi kepentingan masyarakat. Keberadaan kantor perwakilan akan memudahkan pemerintah dalam mengawasi dan meregulasi aktivitas platform tersebut.

Namun, pemerintah juga perlu menyadari kompleksitas regulasi platform digital dan mencari solusi yang tepat dan berkelanjutan. Kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk platform digital lainnya, masyarakat sipil, dan organisasi internasional, sangat diperlukan untuk mewujudkan tata kelola internet yang baik di Indonesia.

Kemenkominfo juga perlu terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitasnya dalam menghadapi perkembangan teknologi digital yang sangat dinamis. Peningkatan literasi digital masyarakat juga menjadi faktor penting agar masyarakat dapat menggunakan teknologi digital secara bijak dan bertanggung jawab.

Dalam konteks yang lebih luas, regulasi platform digital bukan hanya tentang menegakkan aturan dan menghukum pelanggar, tetapi juga tentang menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan berkelanjutan. Pemerintah, platform digital, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk mewujudkan hal tersebut. (alief/syam)

Advertisement