RaksasaBisnis
Kemenkominfo Ancam Bongkar ISP Fasilitator RT/RW Net Ilegal, Perketat Pengawasan demi Industri Internet Sehat
Rifinet.com, Jakarta– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan perang terhadap praktik penjualan layanan internet ilegal yang dikenal sebagai RT/RW Net. Bukan hanya menindak pelaku di lapangan, Kemenkominfo akan membongkar dan memberikan sanksi tegas kepada penyedia jasa internet (ISP) yang terbukti memfasilitasi praktik ilegal ini. Langkah ini diambil sebagai upaya memberikan efek jera dan menekan angka RT/RW Net ilegal yang merugikan berbagai pihak, mulai dari ISP resmi, konsumen, hingga keamanan data nasional.
Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kemenkominfo, Dany Suwardany, mengungkapkan bahwa maraknya RT/RW Net ilegal disebabkan oleh adanya oknum ISP yang memfasilitasi para pelaku. “Kami memiliki rencana untuk mengumumkan ISP yang terlibat. Kami bekerja sama dengan APJII (Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia) untuk mengirimkan daftar hitam berisi nama-nama perusahaan yang terbukti memfasilitasi RT/RW Net Ilegal,” tegas Dany.
RT/RW Net ilegal merupakan praktik penjualan kembali bandwidth internet yang diperoleh dari ISP kepada masyarakat di suatu wilayah, biasanya dalam lingkup Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW), tanpa izin resmi dari Kemenkominfo. Modus operandinya cukup sederhana. Pelaku berlangganan internet dengan paket berkapasitas besar (dedicated) kepada ISP, lalu membagikannya ke beberapa pengguna di lingkungan sekitarnya dengan tarif tertentu.
Praktik ini menimbulkan berbagai dampak negatif. Pertama, ISP resmi kehilangan potensi pendapatan karena banyak pelanggan yang beralih ke layanan ilegal yang lebih murah. Kedua, pembagian bandwidth ke banyak pengguna tanpa pengaturan yang tepat dapat menyebabkan koneksi internet menjadi lambat dan tidak stabil, baik bagi pelanggan RT/RW Net maupun pengguna internet lain di wilayah yang sama. Ketiga, jaringan RT/RW Net ilegal rentan terhadap serangan siber dan pencurian data karena minimnya sistem keamanan yang diimplementasikan. Keempat, praktik ilegal ini menciptakan persaingan yang tidak sehat dan menghambat pertumbuhan industri internet di Indonesia.
Ketua Tim Penertiban Ditjen PPI Kemenkominfo, Febran Suriawan, menjelaskan bahwa ISP sebenarnya memiliki kemampuan untuk mendeteksi dan mengendalikan praktik RT/RW Net ilegal melalui pemantauan trafik internet. “Lonjakan trafik atau anomali trafik pada suatu wilayah seharusnya dapat dilacak. ISP dapat mempertanyakan ke pelanggan terkait penggunaan trafik tersebut,” ujar Febran.
Namun kenyataannya, banyak ISP yang pasif dalam mengawasi dan menindak pelanggan yang terindikasi melakukan praktik RT/RW Net ilegal. Hal ini diduga karena pelaku RT/RW Net menggunakan paket dedikasi dengan harga yang lebih mahal, sehingga memberikan keuntungan lebih bagi ISP.
Febran menegaskan bahwa ISP memiliki tanggung jawab untuk memastikan layanan internet yang mereka sediakan tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal. Kemenkominfo akan menindak tegas ISP yang lalai dalam menjalankan kewajibannya. “Kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin bagi ISP yang terbukti memfasilitasi RT/RW Net ilegal,” tegas Febran.
Data Kemenkominfo menunjukkan tren penurunan jumlah RT/RW Net ilegal dalam tiga tahun terakhir. Jumlah pelaku RT/RW Net ilegal turun dari 89 pada tahun 2022 menjadi 77 pada tahun 2023. Hingga September 2024, tercatat ada 51 pelaku RT/RW Net ilegal yang ditemukan.
Penurunan ini merupakan hasil dari berbagai upaya yang dilakukan Kemenkominfo, antara lain penindakan hukum melalui peringatan, pemblokiran, maupun proses hukum bagi pelaku RT/RW Net ilegal. Selain itu, Kemenkominfo juga terus menyederhanakan proses perizinan bagi masyarakat yang ingin menyelenggarakan jasa internet secara resmi. “Saat ini, proses perizinan dapat dilakukan secara online melalui OSS (Online Single Submission) dengan persyaratan yang mudah dan transparan,” jelas Dany.
Kemenkominfo juga gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif RT/RW Net ilegal, serta pentingnya menggunakan layanan internet yang resmi dan legal. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial, website, hingga kegiatan penyuluhan di masyarakat.
Kemenkominfo menyadari bahwa penanggulangan RT/RW Net ilegal membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Kemenkominfo aktif bekerja sama dengan APJII, kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan, untuk menciptakan ekosistem internet yang sehat dan kondusif.
“Kami juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan kepada Kemenkominfo jika menemukan indikasi praktik RT/RW Net ilegal di lingkungan sekitarnya. Laporan dapat disampaikan melalui website Kemenkominfo, email, atau call center 159,” tambah Dany.
Dengan upaya bersama dari pemerintah, industri, dan masyarakat, diharapkan praktik RT/RW Net ilegal dapat ditekan semaksimal mungkin, sehingga tercipta industri internet yang sehat, berkembang, dan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Kemenkominfo berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan internet dan menjamin akses internet yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia. (alief/syam)