Connect with us

ZonaBebas

Kemenaker Siapkan Revisi Aturan JKM, Antisipasi Defisit

Published

on

Rifinet.com, Jakarta– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyoroti urgensi revisi regulasi Jaminan Kematian (JKM) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini didasari oleh proyeksi pemerintah yang menunjukkan potensi defisit aset JKM mulai tahun 2026, dengan rasio klaim diperkirakan menembus angka 100%.

Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, mengungkapkan beberapa faktor yang berkontribusi terhadap penurunan ketahanan dana JKM. Salah satunya adalah ketentuan rekomposisi iuran JKM sebesar 0,1% untuk membiayai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021.

Sanusi melihat momentum evaluasi program JKP tahun ini sebagai peluang untuk merevisi pasal pembiayaan iuran JKP. Usulannya adalah mengganti skema rekomposisi iuran JKK dan JKM dengan skema baru yang tidak membebani JKM.

“Kemenaker telah melakukan pendalaman dan simulasi perhitungan aktuaria baik untuk program JKM maupun program JKP sebagai dasar perubahan regulasi ke depan,” ujar Sanusi.

Faktor Lain yang Mempengaruhi Kesehatan Keuangan JKM

Selain rekomposisi iuran untuk JKP, Kemenaker juga mengidentifikasi faktor lain yang membebani keuangan JKM. Lonjakan klaim JKM selama pandemi Covid-19, ditambah dengan kebijakan keringanan pembayaran iuran JKM sebesar 99% pada periode Agustus 2020 hingga Januari 2021, turut memberikan dampak signifikan.

Advertisement

Kenaikan nilai manfaat program JKM menjadi Rp42 juta, yang mencakup santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala, juga menambah beban keuangan program. Terlebih lagi, adanya manfaat beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta untuk maksimal dua orang anak semakin memperbesar pengeluaran JKM.

Urgensi Revisi PP 44/2015

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah mendorong Kemenaker untuk segera mengajukan revisi ketiga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Revisi ini dipandang krusial untuk menjaga kesehatan keuangan JKM BPJS Ketenagakerjaan.  

Namun, Sanusi menjelaskan bahwa saat ini Kemenaker masih fokus pada perumusan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) turunan dari PP Nomor 49 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PP 44/2015.

“Sejauh ini rencana perubahan ketiga PP 44/2015 belum diinisiasi oleh Kemenaker,” kata Sanusi.

Revisi regulasi JKM merupakan langkah penting untuk memastikan keberlanjutan program dan melindungi hak-hak pekerja. Meskipun terdapat tantangan dalam merumuskan skema pembiayaan yang tepat, kolaborasi antara Kemenaker, DJSN, dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat menghasilkan solusi terbaik.

Advertisement

Kesehatan keuangan JKM adalah kunci untuk memberikan perlindungan sosial yang memadai bagi pekerja dan keluarga mereka. Dengan pengelolaan yang baik dan regulasi yang adaptif, program JKM dapat terus menjadi pilar penting dalam sistem jaminan sosial Indonesia.

Data dan Fakta

  • Jumlah Peserta JKM: Hingga akhir 2023, tercatat lebih dari 50 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta JKM BPJS Ketenagakerjaan.
  • Total Klaim JKM: Pada tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim JKM sebesar Rp3,5 triliun.
  • Rasio Klaim JKM: Rasio klaim JKM pada tahun 2022 mencapai 75%, menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
  • Proyeksi Defisit JKM: Pemerintah memproyeksikan rasio klaim JKM akan mencapai 100% pada tahun 2026, mengindikasikan potensi defisit aset.
  • Urgensi Revisi: Revisi regulasi JKM diperlukan untuk mengatasi tantangan keuangan dan memastikan keberlanjutan program.

Pentingnya JKM bagi Pekerja

JKM memberikan perlindungan finansial kepada keluarga pekerja jika terjadi risiko kematian. Manfaat JKM meliputi santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala, dan beasiswa pendidikan. Dengan adanya JKM, keluarga pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar dan melanjutkan pendidikan anak-anak meskipun tulang punggung keluarga telah tiada.

Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat program JKM dan memastikan keberlanjutannya. Upaya revisi regulasi, peningkatan kepesertaan, dan pengelolaan keuangan yang prudent merupakan langkah-langkah penting dalam menjaga kesehatan program JKM.

Partisipasi Aktif Pekerja

Pekerja juga memiliki peran penting dalam mendukung keberlanjutan program JKM. Dengan mendaftarkan diri sebagai peserta dan membayar iuran secara teratur, pekerja turut berkontribusi dalam menjaga kesehatan keuangan program dan memastikan perlindungan bagi diri sendiri dan keluarga.

Ancaman defisit JKM menjadi perhatian serius bagi Kemenaker dan pihak terkait. Upaya revisi regulasi, pengelolaan keuangan yang baik, dan partisipasi aktif pekerja merupakan kunci untuk menjaga keberlanjutan program JKM dan memberikan perlindungan sosial yang optimal bagi pekerja Indonesia. (alief/fine)

Advertisement