Connect with us

RaksasaBisnis

Kasus Kresna Life: Sorotan Tajam pada Peran Beneficial Owner dan Celah Hukum

Published

on

Rifinet.com, Jakarta – Kasus Kresna Life kembali menjadi sorotan, kali ini dari perspektif financial crime yang melibatkan peran beneficial owner. Pengamat hukum Yunus Husein menyoroti bagaimana pemilik manfaat, dalam hal ini Michael Steven, dapat mengendalikan perusahaan dari balik layar dan merugikan nasabah.

“Jangan hanya kejar perusahaannya, tapi kejar orang di balik perusahaan,” tegas Yunus dalam diskusi ‘Hati-Hati Modus Financial Crime di Sektor Keuangan’ pada Selasa (13/8).

Michael Steven, pemilik Grup Kresna, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus PT Kresna Sekuritas. Namun, ironisnya, ia berhasil memenangkan gugatan terhadap OJK di PTUN Jakarta meskipun berstatus buronan.

Yunus mengkritik situasi ini sebagai pelanggaran prinsip Fugitive Disentitlement Doctrine, di mana seorang buronan seharusnya tidak dapat memanfaatkan sistem hukum. Ia juga menyoroti lemahnya administrasi pengawasan di sektor asuransiyang membuka celah bagi gugatan hukum.

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, menekankan pentingnya ketelitian penegakan hukum dalam kasus ini, terutama di PTUN. “Kecermatan administrasi dari pembuat kebijakan harus ketat. Dalam kasus Kresna Life, hal-hal formil ini tidak dipatuhi,” ujarnya.

Advertisement

Pujiyono menilai OJK telah menjalankan prosedur yang benar dalam menangani kasus ini, termasuk penutupan izin usaha Kresna Life. Namun, keputusan PTUN yang memenangkan Michael Steven menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas sistem hukum.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi kepemilikan perusahaan dan perlunya memperkuat pengawasan di sektor keuangan untuk mencegah financial crime yang merugikan masyarakat. (alief/fine)