Connect with us

RaksasaBisnis

Jiwasraya, Asuransi Tertua RI, Bubar September 2024

Published

on

Rifinet.com, Jakarta– PT Asuransi Jiwasraya (Persero), perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia, akan resmi dibubarkan pada September 2024. Keputusan ini menandai akhir perjalanan perusahaan berusia 164 tahun yang terjerat kasus megaskandal gagal bayar klaim nasabah dan kerugian negara.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Mahendra Sinulingga, mengungkapkan bahwa hampir seluruh pemegang polis Jiwasraya, sekitar 99,7%, telah menyetujui skema restrukturisasi yang ditawarkan pemerintah. Polis-polis tersebut telah dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

“Ini adalah restrukturisasi terbesar yang pernah ada dalam sejarah industri asuransi Indonesia,” ujar Arya kepada Bloomberg.

Total nilai polis yang ditransfer mencapai Rp38 triliun atau sekitar US$2,4 miliar. Proses restrukturisasi ini melibatkan tiga skema, yang pada intinya menawarkan pembayaran klaim secara utuh tapi bertahap atau pembayaran klaim yang lebih cepat tetapi dengan pemotongan nilai manfaat.

Sejarah Panjang Jiwasraya

Didirikan pada tahun 1859 sebagai entitas milik Belanda, Jiwasraya kemudian dinasionalisasi oleh pemerintah Indonesia pada 1960. Namun, perjalanan perusahaan mengalami kemunduran serius ketika audit tahun 2016 mengungkap pelanggaran pedoman investasi, yang menyebabkan ekuitas negatif lebih dari Rp28 triliun.

Advertisement

Kronologi Kasus Jiwasraya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa permasalahan Jiwasraya telah terlihat sejak 2004. Pada tahun tersebut, Jiwasraya melaporkan ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) bahwa cadangan perusahaan lebih kecil daripada seharusnya.

Kondisi defisit semakin dalam pada tahun-tahun berikutnya, mencapai Rp6,3 triliun pada 2009. Jiwasraya kemudian mencoba melakukan penyelamatan jangka pendek dengan reasuransi, namun upaya ini tidak berhasil.

Pada 2017, gejala permasalahan mulai muncul kembali. OJK memberikan sanksi peringatan pertama karena perusahaan terlambat menyampaikan laporan aktuaris. Pada Mei 2018, Kementerian BUMN mengganti Direksi Jiwasraya. Direksi baru melaporkan adanya ketidakberesan laporan keuangan di perusahaan.

Pada 10 Oktober 2018, direksi baru Jiwasraya mengumumkan tidak dapat membayar klaim polis JS Saving Plan yang jatuh tempo sebesar Rp802 miliar.  

Proses Restrukturisasi dan Pembubaran

Pada Agustus 2020, Jiwasraya menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada OJK. Proses restrukturisasi polis dimulai sejak awal 2020.

Advertisement

Pada awal Januari 2024, program restrukturisasi telah mencapai tahap akhir dengan hasil yang sangat positif. Sebanyak 99,7% polis berhasil direstrukturisasi.

Meskipun sebagian besar pemegang polis telah menyetujui skema restrukturisasi, ada 0,3% yang tidak menyetujuinya. OJK menegaskan bahwa otoritas menghormati gugatan dan langkah hukum dari para pemegang polis yang tidak menyetujui skema tersebut.

Dengan selesainya proses restrukturisasi, Jiwasraya akan resmi dibubarkan pada September 2024. (badri/fine)