JagoCuan
Jerat Pinjol Mengancam Generasi Muda, Picu Kredit Macet dan Depresi
Rifinet.com, Jakarta – Perkembangan pesat industri financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online(pinjol) di Indonesia bak dua sisi mata uang. Di satu sisi, ia menawarkan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat. Namun di sisi lain, ia menyimpan potensi risiko yang perlu diwaspadai, terutama bagi generasi muda.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Agustus 2024 menunjukkan, outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp72,03 triliun, tumbuh 35,63% secara year-on-year(yoy). Pertumbuhan ini didorong oleh kemudahan akses dan proses pengajuan yang cepat, menjadikannya pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan dana mendesak.
“Tidak mengherankan sebagian masyarakat dapat dengan cepat melakukan pinjaman online,” ujar Sukanto, Pengamat Ekonomi sekaligus Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya, Senin (14/10/2024). Sayangnya, kemudahan ini seringkali menjadi jebakan bagi para debitur, terutama generasi muda.
Tingginya bunga pinjol dan kurangnya literasi keuangan membuat mereka rentan terjerat lingkaran utang. Fenomena ini terlihat jelas di Sumatera Selatan (Sumsel) yang menempati urutan kedua nasional untuk tingkat kredit macet pinjol. Sukanto mengungkapkan, peminat pinjol didominasi oleh generasi muda, khususnya Gen Z dan milenial dengan rentang usia 19-34 tahun. Ironisnya, tingkat kredit macet dari kalangan tersebut mencapai 60%.
“Riset beberapa lembaga menunjukkan pinjol berkaitan erat dengan judi online, sehingga menyebabkan generasi muda rentan akan kesehatan mental seperti mudah depresi. Di masa depan, generasi ini kemungkinan akan cenderung memiliki produktivitas yang rendah, dan dampaknya generasi emas justru menjadi penghambat pembangunan,” jelas Sukanto.
Sukanto menekankan pentingnya peran OJK dalam melakukan pengawasan ekstra terhadap aplikasi atau media sosial yang menawarkan jasa pinjol. OJK perlu mengendalikan pertumbuhan lembaga pinjol dengan mengatur permodalan minimum, memperketat proses perizinan, dan perbaikan kelembagaan.
Selain itu, diperlukan sinergi dan kolaborasi dengan pihak terkait siber, seperti Gakum dan Kementerian Kominfo untuk memberantas pinjol ilegal. Optimalisasi Satgas Waspada Investasi juga menjadi kunci dengan meminimalkan ego sektoral masing-masing pihak agar Satgas dapat berjalan lebih efektif dalam mencegah dan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal.
Literasi keuangan menjadi kunci utama bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menghindari jerat pinjol. Pemahaman yang baik tentang pengelolaan keuangan, bunga pinjaman, dan risiko kredit macet akan membantu mereka membuat keputusan finansial yang bijak.
Berdasarkan data Statista, pasar pinjol di Indonesia diproyeksikan mencapai US$ 125 miliar pada tahun 2027. Riset katadata.co.id menunjukkan, penetrasi pengguna pinjol di Indonesia mencapai 77,38% pada tahun 2023. Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat telah memblokir 6.894 pinjol ilegal sejak tahun 2018 hingga Oktober 2023. Pinjol ilegal seringkali menggunakan modus penagihan yang kasar dan melanggar hukum, seperti penyebaran data pribadi, ancaman, dan teror.
Untuk menghindari jerat pinjol, masyarakat dihimbau untuk meminjam uang sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar. Penting juga untuk memahami suku bunga, biaya administrasi, dan denda keterlambatan sebelum mengajukan pinjaman.
Pastikan pinjol yang dipilih telah terdaftar dan diawasi oleh OJK dan hindari memberikan data pribadi yang tidak diperlukan. Kelola keuangan dengan bijak dengan membuat anggaran dan mencatat pengeluaran secara rutin untuk menghindari kebutuhan mendesak yang memaksa Anda menggunakan pinjol.
Pinjol dapat menjadi solusi keuangan di saat mendesak, namun perlu diingat bahwa ia juga memiliki risiko. Generasi muda perlu meningkatkan literasi keuangan dan berhati-hati dalam menggunakan pinjol agar terhindar dari jerat utang dan dampak negatif lainnya. OJK dan stakeholders terkait perlu terus memperkuat pengawasan dan edukasi untuk menciptakan industri pinjol yang sehat dan bertanggung jawab. (alief/syam)