Connect with us

FinTech

Dompet Digital Indonesia Perangi Judi Online dengan Perketat KYC dan Teknologi Canggih

Published

on

Rifinet.com, Jakarta– Judi online telah menjadi momok di Indonesia, meresahkan masyarakat dan merugikan negara. Menyikapi hal ini, penyedia layanan dompet digital terkemuka seperti LinkAja, DANA, dan GoPay turut serta dalam upaya pemberantasan judi online. Mereka memperkuat sistem Know Your Customer (KYC) dan meningkatkan sistem keamanan untuk mencegah transaksi ilegal dan melindungi pengguna.

KYC merupakan proses penting dalam industri keuangan yang melibatkan identifikasi dan verifikasi pelanggan. Tujuannya adalah untuk memastikan identitas pelanggan valid dan mencegah aktivitas ilegal seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, dan judi online.

LinkAja, yang dipimpin oleh CEO Yogi Rizkian Bahar, menegaskan komitmennya untuk mendukung pemerintah dalam memberantas judi online. “Kami berkomitmen untuk mewujudkan target pemerintah dalam meminimalisir angka judi online hingga mencapai nol,” ujar Yogi.

LinkAja melakukan berbagai upaya konkret untuk mencegah transaksi judi online. Salah satunya adalah dengan memperkuat proses KYC/Merchant (KYC/M), Customer Due Diligent (CDD), dan Enhanced Due Diligent (EDD). Mereka juga meningkatkan kemampuan analisis dokumen, identitas, dan kesesuaian data, serta melakukan cyber patrol untuk mengidentifikasi rekening bank dan non-bank atau merchant QRIS yang digunakan dalam situs judi online.

Selain itu, LinkAja mengoptimalkan Fraud Detection System (FDS) untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas mencurigakan secara real-time. Fitur keamanan tambahan seperti pencegahan aplikasi palsu, autentikasi ganda, enkripsi data, dan pemantauan aktivitas pengguna juga diintegrasikan dalam aplikasi.

Advertisement

DANA, di bawah kepemimpinan Head of Communications Sharon Issabella, juga turut serta dalam upaya pemberantasan judi online. DANA menerapkan prinsip mengenal pengguna jasa berbasis risiko, yaitu CDD dan EDD, baik pada tahap pembukaan akun maupun pembaruan berkala.

DANA juga memperkuat sistem FDS dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menindaklanjuti temuan aktivitas ilegal. DANA meluncurkan fitur Smart Friction untuk mendeteksi transaksi mencurigakan, serta Scam Checker, Waspada Online, dan Tipu Online untuk mengedukasi pengguna tentang risiko judi online dan penipuan. DANA juga memantau transaksi dan melaporkan segala bentuk transaksi mencurigakan, termasuk indikasi judi online, kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

GoPay, dengan Chief of Public Policy and Government Relations Ade Mulya, mengungkapkan tiga pilar GoPay dalam memberantas judi online: teknologi, kolaborasi, dan edukasi.

GoPay menerapkan verifikasi dengan teknologi face recognition, AI, dan machine learning untuk mencegah penyalahgunaan identitas. AI dan machine learning juga digunakan untuk mendeteksi transaksi mencurigakan secara real-time. Setelah transaksi, teknologi otomasi mempelajari pola transaksi dan menandai transaksi mencurigakan untuk dilaporkan ke PPATK.

GoPay aktif berkolaborasi dengan pemerintah, PPATK, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan stakeholder lainnya dalam upaya pemberantasan judi online. GoPay juga terus mengedukasi pengguna tentang bahaya judi online dan cara melindungi diri dari penipuan online.

Advertisement

Upaya pemberantasan judi online ini sejalan dengan langkah pemerintah Indonesia yang terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap judi online. Kominfo aktif memblokir situs dan aplikasi judi online, sementara aparat kepolisian gencar menangkap para pelaku judi online.

Data dari PPATK per Juli 2024 menunjukkan adanya indikasi 4 juta masyarakat Indonesia terlibat judi online. Selama 7 tahun terakhir (2017-September 2024), transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp600 triliun. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya masalah judi online di Indonesia.

Judi online memiliki dampak negatif yang signifikan, baik bagi individu maupun masyarakat. Bagi individu, judi online dapat menyebabkan kecanduan, kerugian finansial, gangguan kesehatan mental, dan kerusakan hubungan sosial. Sedangkan bagi masyarakat, judi online dapat meningkatkan kriminalitas, kerugian ekonomi, dan melemahnya moral masyarakat.

Peran aktif penyedia layanan dompet digital seperti LinkAja, DANA, dan GoPay sangat penting dalam upaya memberantas judi online. Dengan memperkuat sistem KYC, meningkatkan sistem keamanan, dan aktif berkolaborasi dengan pemerintah dan pihak berwenang, diharapkan dapat mengurangi angka kejahatan judi online di Indonesia.

Masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan dan pengetahuan tentang bahaya judi online serta cara melindungi diri dari penipuan online. Dengan bersama-sama, kita dapat mewujudkan Indonesia yang bebas dari judi online. (alief/syam)

Advertisement