Connect with us

GengGawai

iPhone 16 Ilegal di Indonesia, Apple Belum Penuhi Komitmen Investasi

Published

on

Rifinet.com, Jakarta– Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI menegaskan bahwa hingga saat ini, Rabu (23/10/2024), seluruh unit iPhone 16 yang beredar di Indonesia adalah ilegal. Pasalnya, Apple Inc., selaku produsen, belum memenuhi komitmen investasi yang telah disepakati dengan pemerintah, sehingga belum mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan izin International Mobile Equipment Identity (IMEI).

“Kami Kemenperin belum bisa buka izin untuk iPhone 16 karena masih ada komitmen yang harus direalisasikan oleh pihak Apple,” tegas Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita saat ditemui di Kantor Kemenperin, Selasa (22/10/2024).

Berdasarkan data Kemenperin, Apple baru merealisasikan investasi sebesar Rp1,48 triliun dari total komitmen senilai Rp1,71 triliun. Artinya, masih terdapat kekurangan komitmen senilai Rp240 miliar.

“Komitmen tersebut ialah investasi Apple saat ini baru Rp1,48 triliun yang direalisasikan, sehingga masih ada kekurangan Rp240 miliar. Artinya Kemenperin belum bisa merilis International Mobile Equipment Identity (IMEI),” jelas Menperin.  

Agus menekankan bahwa pihaknya belum menerbitkan izin IMEI untuk iPhone 16. “IMEI hanya ada tiga tempat yang bisa keluarkan IMEI, kita [Kemenperin] , bea cukai dan Kominfo,” ujarnya. Dengan demikian, produk iPhone 16 yang saat ini beroperasi di Indonesia merupakan produk ilegal.

Advertisement

“Kalau ada iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dan bisa beroperasi, boleh saya sampaikan ilegal. Karena kami belum mengeluarkan izin edarnya,” tegas Menperin. Menperin menambahkan bahwa masa berlaku TKDN Apple sudah habis dan belum diperpanjang. Pemerintah masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple untuk melakukan proses perpanjangan sertifikasi TKDN.

“Adapun masa berlaku TKDN Apple sudah habis dan belum diperpanjang. Pemerintah masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple untuk melakukan proses perpanjangan sertifikasi TKDN,” jelas Agus.

Peredaran iPhone 16 ilegal di Indonesia memiliki sejumlah dampak negatif, baik bagi konsumen maupun industri dalam negeri. Bagi konsumen, iPhone 16 ilegal tidak terjamin kualitas dan keamanannya. Konsumen juga tidak akan mendapatkan layanan purna jual resmi dari Apple. Selain itu, penggunaan iPhone 16 ilegal dapat mengganggu jaringan seluler di Indonesia.

Sementara itu, bagi industri dalam negeri, peredaran iPhone 16 ilegal dapat merugikan produsen ponsel lokal dan menghambat pertumbuhan industri telekomunikasi di Indonesia. Menperin mengimbau masyarakat untuk tidak membeli iPhone 16 yang beredar di pasaran saat ini.

“Kalau ada iPhone 16 yang bisa beroperasi di Indonesia artinya itu boleh saya sampaikan ilegal, laporkan ke kami karena kami belum keluarkan izin, bahwa mereka masih harus merealisasikan komitmen yang udah mereka sepakati antara kami dengan mereka, pasti ilegal pasti, IMEI ngga keluar dari Kemenperin,” tegas Agus.

Advertisement

Pemerintah Indonesia terus mendorong Apple untuk segera memenuhi komitmen investasinya di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri telekomunikasi di Indonesia dan menciptakan lapangan kerja baru.

“Kami berharap Apple dapat segera merealisasikan komitmen investasinya di Indonesia. Ini penting untuk mendorong pertumbuhan industri telekomunikasi dan menciptakan lapangan kerja baru,” pungkas Menperin. (alief/syam)