FinTech
Investree Dicabut Izinnya, OJK Blokir Rekening Mantan CEO
Rifinet.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya, perusahaan peer-to-peer lending(P2P lending) yang telah beroperasi sejak 2015. Keputusan ini diambil karena Investree melanggar sejumlah ketentuan, terutama terkait ekuitas minimum, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. OJK menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dan menjaga kesehatan industri jasa keuangan dengan memastikan penyelenggara layanan finansial beroperasi dengan integritas, tata kelola yang baik, dan manajemen risiko yang memadai.
“Pencabutan izin usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin.
Upaya OJK Sebelum Pencabutan Izin
Sebelum menjatuhkan sanksi pencabutan izin, OJK telah melakukan berbagai upaya pembinaan kepada Investree. OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Investree untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum, mencari strategic investor yang kredibel, melakukan perbaikan kinerja, dan memenuhi ketentuan yang berlaku. OJK juga telah berkomunikasi dengan ultimate beneficial owner(UBO) Pemegang Saham Investree untuk mendorong pemenuhan kewajiban tersebut.
Selain itu, OJK juga telah memberikan sanksi administratif secara bertahap kepada Investree, mulai dari peringatan hingga pembatasan kegiatan usaha. Namun, karena Investree tidak kunjung memenuhi ketentuan yang berlaku, OJK akhirnya memutuskan untuk mencabut izin usahanya.
OJK Blokir Rekening Mantan CEO Investree
Tidak hanya mencabut izin usaha Investree, OJK juga mengambil tindakan tegas terhadap Adrian Asharyanto Gunadi, mantan CEO Investree, yang dinilai bertanggung jawab atas permasalahan dan kegagalan di perusahaan tersebut.
OJK melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Adrian Gunadi dengan hasil “Tidak Lulus” dan menjatuhkan sanksi maksimal berupa larangan menjadi pihak utama dan/atau menjadi pemegang saham di Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Lebih lanjut, OJK juga memblokir rekening pribadi Adrian Gunadi, menelusuri aset-asetnya, dan berupaya memulangkannya ke Indonesia melalui kerja sama dengan penegak hukum.
Kewajiban Investree Pasca Pencabutan Izin
Pasca pencabutan izin, Investree diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai perusahaan P2P lending, kecuali untuk melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan perundangan, seperti kewajiban pajak.
Investree juga dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan Perusahaan, kecuali untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Investree juga diwajibkan untuk:
- Menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan.
- Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
- Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree.
- Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan nasabah/masyarakat dan menunjuk penanggung jawab yang akan bertugas menangani pengaduan nasabah/masyarakat.
Pencabutan izin usaha Investree ini tentu akan berdampak pada industri fintechP2P lending di Indonesia. Hal ini menjadi peringatan bagi para pelaku industri untuk senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku dan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.
Bagi para lender dan borrowerInvestree, diharapkan untuk tetap tenang dan mengikuti arahan dari Investree dan OJK terkait penyelesaian hak dan kewajiban.
Pencabutan izin Investree ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga industri fintech yang sehat dan melindungi konsumen. Meskipun demikian, perlu ada upaya lebih lanjut untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat terkait fintechP2P lending agar dapat memahami risiko dan meminimalisir potensi kerugian.
Di sisi lain, pemerintah dan OJK perlu terus menyempurnakan regulasi dan pengawasan terhadap industri fintech agar dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian Indonesia. (alief/syam)