GengGawai
Ini Penyebab iPhone 16 Belum Dijual Resmi di Indonesia
Rifinet.com, Jakarta– Para pencinta gadget di Indonesia harus lebih bersabar menantikan kehadiran iPhone 16. Smartphone flagship terbaru Apple yang telah diluncurkan secara global sejak awal September lalu, hingga kini belum juga resmi dijual di Tanah Air. Penyebabnya, ponsel pintar canggih ini tertahan di pintu masuk Indonesia karena terganjal sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa iPhone 16 belum memenuhi persyaratan TKDN yang menjadi syarat wajib bagi peredaran ponsel di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Menperin dalam Rapat Kerja Tim Nasional P3DN pada Selasa (8/10/2024).
“iPhone 16 dari Apple belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut,” tegas Agus.
Regulasi TKDN merupakan instrumen pemerintah untuk mendorong kemandirian industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada produk impor. Dalam konteks industri smartphone, aturan TKDN tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 29/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri, Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Aturan ini mewajibkan produsen ponsel untuk memenuhi persentase tertentu TKDN agar produknya dapat beredar di Indonesia. Produsen dapat memenuhi kewajiban ini melalui beberapa cara.
Pertama, dengan melakukan manufaktur di Indonesia. Skema ini dianggap paling ideal karena melibatkan produksi fisik ponsel atau komponennya di Indonesia. Hal ini akan mendorong penyerapan tenaga kerja, transfer teknologi, dan pertumbuhan industri manufaktur dalam negeri.
Kedua, dengan mengembangkan aplikasi lokal yang dirancang khusus untuk pasar Indonesia atau yang memanfaatkan konten lokal. Skema ini bertujuan untuk mendorong kreativitas dan inovasi developer lokal serta meningkatkan nilai tambah produk digital.
Ketiga, dengan berinvestasi di bidang riset dan pengembangan (R&D) dan inovasi. Produsen dapat mendirikan pusat riset dan pengembangan (R&D) di Indonesia atau berinvestasi pada startup teknologi lokal. Skema ini diharapkan dapat mendorong transfer pengetahuan, peningkatan kompetensi SDM, dan pengembangan teknologi di Indonesia.
Dalam kasus iPhone 16, Apple memilih skema ketiga, yaitu inovasi. Namun, pemerintah menilai realisasi investasi Apple di bidang ini belum memenuhi ekspektasi. Apple sebelumnya berkomitmen untuk menanamkan investasi sebesar Rp1,71 triliun di Indonesia. Namun, hingga saat ini realisasinya baru mencapai Rp1,48 triliun.
“Jadi masih ada gap sebesar sekitar Rp240 miliar, kalau ini mereka bisa realisasikan investasi Rp240 miliar,” ungkap Menperin Agus.
Salah satu bentuk investasi Apple di Indonesia adalah pembangunan Apple Developer Academy di Bali yang diresmikan pada tahun 2023. Apple Academy ini merupakan program pendidikan dan pelatihan bagi para developer aplikasi iOS. Rencananya, Apple Academy akan dibangun di empat wilayah di Indonesia, yaitu Bali, Jakarta, Surabaya, dan Batam.
Meskipun mengapresiasi pembangunan Apple Academy, pemerintah mengingatkan Apple untuk tidak hanya fokus pada pengembangan SDM. Pemerintah mendorong Apple untuk melakukan investasi yang lebih signifikan di bidang riset dan pengembangan (R&D) serta fasilitas produksi yang dapat menyerap tenaga kerja lokal.
“Jangan hanya membentuk akademi, jangan hanya membentuk sekolah, karena Indonesia juga mampu untuk membentuk sekolah, tapi kita dorong Apple untuk set up R&D [research and development] di Indonesia,” tegas Menperin.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menambahkan bahwa Apple harus merealisasikan pembangunan Apple Developer Academy sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikasi TKDN bagi iPhone 16 series.
Penundaan penjualan iPhone 16 di Indonesia tentu saja berdampak pada berbagai pihak. Konsumen harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan iPhone 16 secara resmi. Kondisi ini berpotensi memicu peningkatan harga di pasar gelap karena permintaan yang tinggi dan ketersediaan yang terbatas.
Bagi Apple, penundaan ini menyebabkan hilangnya potensi pendapatan dari pasar Indonesia yang merupakan salah satu pasar smartphone terbesar di Asia Tenggara. Sementara itu, pemerintah kehilangan potensi penerimaan pajak dari penjualan iPhone 16.
Polemik TKDN ini menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia dalam mendorong kemandirian industri dalam negeri. Di sisi lain, Apple sebagai perusahaan multinasional juga memiliki kepentingan untuk memastikan investasinya di Indonesia memberikan keuntungan yang optimal.
Diperkirakan negosiasi antara pemerintah dan Apple masih akan berlanjut. Apple kemungkinan akan mencari solusi terbaik untuk memenuhi kewajiban TKDN sekaligus mempertahankan strategi bisnisnya.
Selain meningkatkan investasi di bidang R&D dan Apple Academy, Apple juga dapat menjajaki beberapa solusi alternatif untuk memenuhi kewajiban TKDN.
Pertama, dengan bekerja sama dengan produsen lokal untuk memproduksi komponen iPhone di Indonesia. Hal ini dapat dilakukan melalui kemitraan dengan perusahaan elektronik lokal atau dengan mendirikan pabrik di Indonesia.
Kedua, dengan mengganti beberapa komponen iPhone dengan komponen yang diproduksi di Indonesia. Hal ini perlu dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kualitas dan standar yang ditetapkan Apple.
Ketiga, dengan meningkatkan penggunaan bahasa Indonesia dan konten lokal dalam aplikasi dan layanannya. Apple dapat melokalisasi aplikasi dan layanannya agar lebih relevan dengan pengguna di Indonesia.
Keempat, dengan berinvestasi pada startup teknologi lokal. Apple dapat memberikan dukungan finansial dan mentorship kepada startup teknologi lokal yang inovatif.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan target TKDN sebesar 35% untuk ponsel 4G dan 40% untuk ponsel 5G pada tahun 2024. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja baru.
Namun, kebijakan TKDN juga menuai kritik dari beberapa pihak. Ada yang berpendapat bahwa kebijakan ini menghambat inovasi dan investasi. Ada pula yang berpendapat bahwa kebijakan ini tidak efektif dalam mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.
Terlepas dari pro dan kontra, kebijakan TKDN tetap menjadi instrumen penting bagi pemerintah Indonesia dalam mendorong kemandirian industri. Kasus iPhone 16 ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menegakkan aturan TKDN.
Apple sebagai perusahaan multinasional harus menghormati kebijakan pemerintah Indonesia. Apple harus mencari solusi terbaik untuk memenuhi kewajiban TKDN agar iPhone 16 dapat segera beredar di Indonesia.
Diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan baik sehingga konsumen di Indonesia dapat segera menikmati iPhone 16. Selain itu, diharapkan kasus ini dapat menjadi momentum bagi Apple untuk meningkatkan investasinya di Indonesia dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. (gege/fine)