RaksasaBisnis
Huawei Gugat MediaTek Atas Pelanggaran Hak Paten
Rifinet.com— Raksasa teknologi China, Huawei, dilaporkan menggugat produsen chip terkemuka, MediaTek, atas tuduhan pelanggaran paten di pengadilan China.
Gugatan tersebut mengklaim teknologi MediaTekmelanggar sejumlah paten Huawei terkait komunikasi jaringan, termasuk 5G, 4G, dan berpotensi 3G.
MediaTek membenarkan adanya gugatan ini, namun mengecilkan dampaknya dan menyatakan proses hukum sedang berjalan.
MediaTek merupakan pemasok chip penting bagi berbagai produsen ponsel pintar dan tablet ternama, termasuk Samsung, Amazon, Oppo, Sony, Vivo, dan Xiaomi.
Sebelum sanksi AS yang lebih ketat diberlakukan pada 2020, MediaTek juga merupakan pemasok utama untuk divisi ponsel pintar Huawei.
Sumber yang dekat dengan kasus ini mengungkapkan, langkah Huawei ini didorong oleh keinginan untuk mengamankan royalti lisensi guna mendukung riset dan pengembangan (R&D).
Gugatan semacam ini juga membantu Huawei mendiversifikasi pendapatannya, terutama setelah sanksi AS berdampak parah pada bisnis ponsel pintar mereka yang pernah dominan.
Huawei memiliki portofolio besar paten esensial standar (SEP) yang krusial untuk teknologi komunikasi nirkabel, termasuk sekitar 20% dari paten terkait 5G di seluruh dunia.
Sejak 2021, setelah pembatasan AS diperketat, Huawei menggencarkan upaya lisensi paten. Perusahaan ini telah mendapatkan kesepakatan lisensi dan lisensi silang dengan produsen mobil Eropa besar seperti Volkswagen, Mercedes-Benz, Audi, BMW, dan Porsche.
Selain itu, Huawei juga menandatangani perjanjian teknologi 5G dengan Oppo dan Samsung pada tahun 2023. Tahun lalu, Huawei menuntut royalti dari beberapa perusahaan Jepang, dengan tuduhan teknologi mereka melanggar paten Huawei.
Menurut Nikkei Asia, pada 2022 Huawei melaporkan pendapatan sebesar US$560 juta dari royalti paten, dengan sekitar 200 perusahaan memegang perjanjian lisensi dengan raksasa teknologi ini.
Dengan gugatan terhadap MediaTek, Huawei tampaknya bertekad memperkuat aliran pendapatannya melalui penegakan hak paten dan upaya lisensi yang agresif.