Connect with us

FinTech

Hati-hati! Telat Bayar PayLater Bisa Kena Denda, Ini Rinciannya

Published

on

Rifinet.com, Jakarta– Layanan beli sekarang bayar nanti (BNPL) atau paylater memang menawarkan kemudahan berbelanja, namun ada konsekuensi jika telat bayar. Denda yang dikenakan bisa cukup besar dan bervariasi antar penyedia layanan.

Berikut rincian denda keterlambatan beberapa platform paylater populer di Indonesia:

  • Shopee PayLater (SPayLater): Denda 5% per bulan dari total tagihan. Selain itu, keterlambatan pembayaran juga dapat membatasi akses ke fitur aplikasi Shopee dan menurunkan peringkat kredit di SLIK OJK.
  • GoPayLater: Denda Rp50.000 jika terlambat hingga 7 hari, dan tambahan Rp30.000 untuk keterlambatan lebih dari 7 hari. Denda ini terakumulasi setiap bulan.
  • Kredivo: Denda bervariasi tergantung jenis transaksi dan mitra Kredivo. Secara umum, denda keterlambatan adalah 4% efektif per 30 hari untuk transaksi cicilan, dan 6% per 30 hari dari jumlah tagihan yang melewati jatuh tempo.

Penting untuk memahami aturan main dari masing-masing platform paylater sebelum menggunakannya. Pastikan Anda mampu membayar tagihan tepat waktu untuk menghindari denda dan dampak negatif lainnya pada keuangan Anda.

Tips Menghindari Denda PayLater:

  • Catat tanggal jatuh tempo: Buat pengingat di kalender atau ponsel Anda agar tidak lupa membayar tagihan.
  • Bayar sebelum jatuh tempo: Jika memungkinkan, bayar tagihan beberapa hari sebelum jatuh tempo untuk menghindari risiko keterlambatan.
  • Gunakan fitur autodebet: Beberapa platform paylater menawarkan fitur autodebet yang secara otomatis akan membayar tagihan dari rekening bank Anda.
  • Hubungi penyedia layanan: Jika Anda mengalami kesulitan membayar tagihan, segera hubungi penyedia layanan paylater untuk mencari solusi terbaik.

Dengan memahami risiko dan mengikuti tips di atas, Anda dapat memanfaatkan layanan paylater secara bijak dan menghindari jebakan utang.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu periksa informasi terbaru di situs resmi masing-masing penyedia layanan paylater.