Connect with us

RaksasaBisnis

Google Disidang KPPU Atas Dugaan Monopoli di Play Store

Published

on

Rifinet.com – Raksasa teknologi Google tengah menghadapi sidang di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan praktik monopoli di Google Play Store. Sidang perdana digelar pada 28 Juni 2024, setelah penyelidikan mendalam oleh KPPU sejak September 2022.

Google diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Inti permasalahan terletak pada kebijakan Google Play Billing (GPB), sistem pembayaran wajib untuk pembelian dalam aplikasi di Play Store.

KPPU menilai Google menyalahgunakan dominasinya di pasar distribusi aplikasi Indonesia, yang mencapai 93 persen, dengan memaksakan GPB kepada pengembang aplikasi. Jika menolak, aplikasi terancam dihapus dari Play Store, merugikan pengembang dan membatasi pilihan konsumen.

Selain itu, tarif layanan GPB yang mencapai 15-30 persen dianggap memberatkan pengembang. KPPU melihat kebijakan ini menguntungkan Googlesecara tidak adil, menciptakan hambatan bagi persaingan sehat di industri aplikasi.

Sidang ini menjadi sorotan penting dalam upaya menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di era digital. Keputusan KPPU akan berdampak signifikan bagi industri aplikasi Indonesia dan hubungan antara pengembang dengan platform distribusi.

Advertisement

Googlesendiri membantah tuduhan monopoli, menyatakan GPB merupakan standar industri dan menawarkan berbagai manfaat bagi pengembang dan konsumen. Mereka juga mengklaim telah memberikan fleksibilitas pembayaran kepada pengguna di Indonesia.

Sidang KPPU ini diperkirakan akan berlangsung beberapa waktu ke depan. Hasilnya akan menjadi preseden penting dalam mengatur persaingan di pasar digital yang terus berkembang pesat.