RaksasaBisnis
Google dan Apple Digebuk Denda Miliaran Euro oleh Pengadilan Eropa
Rifinet.com,Jakarta– Dua raksasa teknologi dunia, Google dan Apple, harus menelan pil pahit setelah Pengadilan Eropa (ECJ) di Luksemburg mengukuhkan keputusan yang mewajibkan mereka membayar denda miliaran euro. Keputusan ini menjadi pukulan telak bagi kedua perusahaan yang selama ini mendominasi pasar teknologi global.
Google, mesin pencari raksasa, harus merogoh koceknya sebesar 2,4 miliar euro (setara dengan Rp 40,8 triliun) atas praktik monopoli yang dilakukannya. Pengadilan Eropa menegaskan bahwa meskipun memegang posisi pasar yang dominan tidak melanggar hukum Uni Eropa, mengeksploitasi posisi tersebut untuk menghambat persaingan adalah tindakan yang dilarang.
Komisi Uni Eropa (UE) pada tahun 2017 menuduh Google menyalahgunakan posisi dominannya dengan secara tidak adil mengarahkan pengguna ke layanan Google Shopping miliknya sendiri, merugikan para pesaingnya. Argumen ini diperkuat oleh ECJ yang menyatakan bahwa perilaku yang menghambat persaingan berdasarkan prestasi dan berpotensi merugikan perusahaan lain dan konsumen tidak diperbolehkan.
Kemenangan Komisi UE atas Google ini membuka jalan bagi kemungkinan denda berikutnya. Pengadilan Uni Eropa akan segera memutuskan kasus serupa terkait layanan “AdSense for Search” Google. Pertanyaannya adalah apakah Google telah secara tidak adil menghalangi penyedia lain, dan apakah denda Komisi UE sebesar 1,49 miliar euro dapat dibenarkan.
Meskipun telah didenda miliaran dolar dalam beberapa tahun terakhir, bisnis periklanan daring Google yang sedang booming tampaknya tidak terlalu terpengaruh. Namun, serangkaian denda ini tentu menjadi peringatan bagi Google untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan bisnisnya di Uni Eropa.
Apple Diwajibkan Bayar Kekurangan Pajak 13 Miliar Euro
Sementara itu, Apple, produsen iPhone ternama, juga harus menghadapi kenyataan pahit. ECJ memutuskan bahwa Apple harus membayar kekurangan pajak total 13 miliar euro (setara dengan Rp 221,4 triliun) terkait diskon pajak ilegal yang diberikan oleh Irlandia.
Apple memiliki kantor pusat Eropa di Irlandia, negara yang mengenakan tarif pajak yang sangat rendah kepada perusahaan tersebut, yaitu 0,005 persen. Komisi UE berpendapat bahwa hal ini melanggar pedoman bantuan negara bagi komunitas internasional dan mendistorsi persaingan.
Pada tahun 2016, otoritas di Brussels memerintahkan Apple untuk membayar pajak sebesar 13 miliar euro ditambah bunga, namun Apple menolaknya. Perusahaan teknologi tersebut berargumen bahwa pendapatan kedua anak perusahaan Apple di Irlandia terutama dikenakan pajak di AS, sehingga mereka merasa harus membayar dua kali lipat.
Pada tahun 2020, Apple sempat menang pada tingkat pertama di pengadilan Uni Eropa, yang menyatakan bahwa tuntutan tambahan tersebut tidak sah. Namun, Komisi Eropa mengajukan banding ke ECJ dan akhirnya berhasil memenangkan kasus ini.
Keputusan Pengadilan Eropa ini memiliki dampak yang signifikan bagi Google dan Apple, serta industri teknologi secara keseluruhan. Denda miliaran euro yang harus dibayarkan tentu akan mempengaruhi keuangan kedua perusahaan. Namun, yang lebih penting, keputusan ini mengirimkan pesan kuat bahwa praktik monopoli dan penghindaran pajak tidak akan ditoleransi di Uni Eropa.
Keputusan ini juga dapat mendorong perusahaan teknologi lain untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan bisnis mereka di Uni Eropa. Mereka harus memastikan bahwa praktik bisnis mereka sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, serta tidak merugikan persaingan atau merugikan konsumen.
Kemenangan Komisi UE atas Google dan Apple dalam kasus-kasus ini merupakan langkah penting dalam menegakkan keadilan dan persaingan yang sehat di pasar teknologi Uni Eropa. Keputusan ini juga menunjukkan bahwa Uni Eropa serius dalam melindungi kepentingan konsumen dan memastikan bahwa perusahaan teknologi besar tidak menyalahgunakan posisi dominan mereka.
Meskipun Google dan Apple harus membayar denda yang besar, keputusan ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi industri teknologi di Uni Eropa. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan perusahaan teknologi akan lebih bertanggung jawab dan berkontribusi secara adil bagi perekonomian Uni Eropa. (nova/fine)