FinTech
Fintech Mendominasi Aduan Penagihan, AFPI Soroti Fenomena ‘Gagal Bayar Terencana’
Rifinet.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan lonjakan pengaduan terkait perilaku petugas penagihan, dengan fintech lending mendominasi angka hingga 29.000 kasus antara Januari hingga Juli 2024. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menanggapi dengan menyerukan verifikasi atas validitas aduan tersebut.
Ketua Umum AFPI, Entjik Djafar, menyoroti fenomena meresahkan berupa kelompok ‘gagal bayar terencana’. “Mereka mengajak masyarakat untuk tidak membayar kewajiban, bahkan mengajarkan cara mengakali sistem melalui media sosial,” ungkapnya.
Salah satu taktik yang dipromosikan adalah mengajukan pengaduan ke OJK untuk menghentikan penagihan, meskipun sebenarnya ada niat buruk untuk tidak membayar. Entjik menekankan pentingnya literasi keuangan agar masyarakat memahami kewajiban mereka dalam mengembalikan pinjaman.
Data OJK menunjukkan bahwa fintech lending mendominasi aduan terkait penagihan, diikuti oleh sektor pembiayaan dan perbankan. OJK berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar ketentuan penagihan.
Fenomena ini menyoroti tantangan dalam industri fintech lending yang berkembang pesat, serta perlunya upaya bersama dari regulator, asosiasi, dan pelaku industri untuk memastikan praktik penagihan yang etis dan bertanggung jawab. (alief/syam)