RaksasaBisnis
Elon Musk Menang Gugatan Pesangon PHK Karyawan Twitter Rp8,1 Triliun
Rifinet.com, Jakarta – Elon Musk, CEO X (sebelumnya Twitter), berhasil memenangkan gugatan class action senilai US$500 juta (sekitar Rp8,1 triliun) terkait pesangon yang dituntut oleh 6.000 mantan karyawan Twitteryang terkena PHK massal.
Hakim menolak gugatan tersebut, menyatakan bahwa klaim yang diajukan berdasarkan Undang-Undang Keamanan Pendapatan Pensiun Karyawan (ERISA) tidak berlaku dalam kasus ini. Keputusan ini berarti Musk tidak diwajibkan membayar pesangon yang dituntut.
Gugatan ini diajukan oleh Chris McMillian, mantan Kepala Pengalaman Orang di Twitter, yang mengklaim bahwa Musk dan X tidak memberikan pemberitahuan yang memadai tentang perubahan rencana pesangon dan tidak mematuhi rencana pesangon yang ditetapkan sebelum Musk mengakuisisi Twitter.
McMillian dan karyawan lainnya hanya menerima pesangon satu bulan sebelum diberhentikan pada November 2022 setelah pengambilalihan Musk.
Hakim memutuskan bahwa setelah pengambilalihan, hanya ada pembayaran tunai yang dijanjikan, tanpa janji untuk melanjutkan tunjangan kesehatan atau layanan penempatan.
Meskipun demikian, McMillian masih dapat mengajukan gugatan lain terhadap Musk jika dia yakin ada pelanggaran kontrak atau pelanggaran lainnya, namun tidak dapat menggunakan undang-undang ERISAsebagai dasar gugatan.
Hakim juga menjelaskan bahwa gugatan yang diubah dapat dihubungkan dengan tiga kasus tertunda lainnya dari mantan karyawan Twitter yang juga menggugat Musk dan X dengan alasan serupa.