CakrawalaTekno
Diduga Jadi “Sarang” Judi Online, Kominfo Blokir DuckDuckGo
Rifinet.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi memblokir DuckDuckGo, mesin pencari yang dikenal dengan komitmennya terhadap privasi pengguna. Pemblokiran ini dilakukan karena banyaknya keluhan terkait maraknya konten perjudian online dan pornografi dalam hasil pencarian DuckDuckGo.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, mengonfirmasi pemblokiran ini kepada Reuters, namun tidak menjelaskan secara spesifik apa yang membedakan DuckDuckGo dengan mesin pencari lain seperti Google. Sementara itu, DuckDuckGo mengklaim bahwa mereka menawarkan berbagai produk untuk melindungi privasi online pengguna, termasuk tidak menggunakan cookie pelacak dan tidak menyimpan riwayat pencarian.
Pemblokiran ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas judi online yang semakin meresahkan. Hingga Juni 2024, Kominfo telah memblokir lebih dari 2,1 juta situs web judi online. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, mengungkapkan bahwa transaksi judi online di Indonesia terus meningkat, dengan perputaran uang mencapai Rp 100 triliun dalam tiga bulan pertama tahun 2024.
DuckDuckGo, yang diluncurkan pada tahun 2008 oleh Gabriel Weinberg, telah menjadi alternatif populer bagi pengguna yang peduli dengan privasi data mereka. Pada tahun 2023, mesin pencari ini mencatat rata-rata 98,79 juta pencarian per hari.
Pemblokiran DuckDuckGo menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana mesin pencari yang mengutamakan privasi bisa terlibat dalam penyebaran konten judi online dan pornografi. Apakah ini menunjukkan adanya celah dalam sistem keamanan DuckDuckGo, atau ada faktor lain yang berperan?
Kominfo belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini. Namun, pemblokiran ini menjadi pengingat bahwa bahkan platform yang paling aman pun tidak luput dari potensi penyalahgunaan.