Connect with us

FinTech

Dhanapala Resmi Bubar, Tim Likuidasi Dibentuk

Published

on

Rifinet.com, Jakarta – PT Semangat Gotong Royong, perusahaan di balik platform pinjaman online (pinjol) Dhanapala, secara resmi mengumumkan pembubaran dan likuidasi perusahaan. Keputusan ini diambil setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Dhanapala pada awal Juli 2024.

Pemegang saham telah menunjuk firma hukum terkemuka, SSEK Law Firm, sebagai likuidator. Tim likuidasi memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang memiliki tagihan terhadap Dhanapala untuk mengajukan klaimnya dalam waktu 60 hari sejak pengumuman likuidasi dirilis.

Pencabutan izin usaha Dhanapala merupakan bagian dari strategi pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha pinjol mereka. Meskipun demikian, OJK akan terus memantau pelaksanaan kewajiban Dhanapala, termasuk penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.

OJK juga menegaskan larangan bagi pemegang saham, pengurus, dan pegawai Dhanapala untuk mengalihkan atau menjaminkan aset perusahaan selama proses likuidasi berlangsung.

Pembubaran Dhanapala menjadi pengingat penting bagi konsumen pinjol untuk selalu berhati-hati dan memilih platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Advertisement

Informasi Tambahan:

  • Keputusan pencabutan izin usaha Dhanapala tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-35/D.06/2024 yang diterbitkan pada 5 Juli 2024.
  • Selain Dhanapala, OJK juga mencabut izin usaha PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). (alief/arief)