Connect with us

PerisaiDigital

Data Pribadi Bisa disalahgunakan Untuk Utang Pinjol, OJK Peringatkan Kewaspadaan

Published

on

Rifinet.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya penyalahgunaan data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan foto wajah, untuk tujuan merugikan seperti pengajuan pinjol (pinjaman online) ilegal.

Friderica WidyasariDewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, mengungkapkan banyak korban tidak menyadari data pribadi mereka disalahgunakan, seringkali dengan dalih kebutuhan pekerjaan atau kepentingan lain yang tidak relevan.

OJK telah mengatur perlindungan data pribadi dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Aturan ini mewajibkan Penyedia Jasa Keuangan (PUJK) menjaga kerahasiaan data konsumen, mendapatkan persetujuan atas penggunaan data, dan melarang penggunaan data di luar tujuan awal serta setelah layanan berakhir.

Peringatan ini muncul di tengah kasus viral seorang nasabah bank yang menemukan riwayat transaksi pinjoltanpa sepengetahuannya. Diduga, data nasabah tersebut disalahgunakan oleh oknum HRD di perusahaan tempatnya melamar kerja.

Baca Juga:  Perbedaan Nilai Investasi Starlink di Indonesia dan Vietnam Bikin Geleng-Geleng Kepala

Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, menegaskan pihaknya telah melakukan investigasi mendalam. Penyalahgunaan data diduga terjadi pada rekening payroll nasabah yang difasilitasi perusahaan.

Advertisement

OJK mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi dan memastikan relevansi permintaan data tersebut. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan data, segera laporkan ke OJK atau pihak berwenang lainnya.