Connect with us

FinTech

Danabijak Umumkan Perubahan Kepemilikan, Nasabah Berhak Menolak

Published

on

Rifinet.com,Jakarta – Platform pinjaman online (pinjol) Danabijak mengumumkan perubahan kepemilikan saham yang signifikan. Dalam pengumuman resmi pada tanggal 14 Agustus 2024, direksi Danabijak mengungkapkan bahwa pengambilalihan saham ini akan mengakibatkan perubahan pemegang saham pengendali perusahaan.

Perubahan ini memberikan hak kepada setiap kreditur atau peminjam di Danabijak untuk menolak rencana pengambilalihan saham tersebut. Penolakan dapat dilakukan dalam jangka waktu 14 hari kalender sejak pengumuman resmi dikeluarkan.

Sebelum pengambilalihan, pemegang saham Danabijak terdiri dari Digital Micro Pte Ltd yang berbasis di Singapura, Ihwansyah Udaya (Managing Partner di Yanuar, Udaya & Partners), dan pemilik cabang Kelapa Gading dari Steakhouse Holycow by chef Afit. Namun, detail mengenai komposisi pelepasan saham dan identitas investor baru belum diungkapkan secara publik.

Berdasarkan laporan keuangan audit tahun 2023, Danabijak memiliki aset sebesar Rp12,18 miliar dan liabilitas sebesar Rp9,05 miliar. Ekuitas perusahaan saat ini tercatat sebesar Rp2,6 miliar.

Per tanggal 15 Agustus 2024, Danabijak mencatatkan Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB90) sebesar 85%. Total pinjaman yang telah direalisasikan mencapai Rp956,2 miliar, dengan realisasi pinjaman tahun ini (year-to-date) sebesar Rp92,63 miliar. Jumlah peminjam aktif saat ini mencapai 3.479 nasabah.

Advertisement

Perubahan kepemilikan ini dapat berdampak signifikan pada operasional dan kebijakan Danabijak di masa mendatang. Nasabah dan pihak terkait diharapkan untuk terus memantau perkembangan lebih lanjut terkait pengambilalihan ini. (alief/fine)